Selain melakukan
pemeriksaan terhadap keuangan dan kinerja pemerintah
pusat/daerah, lembaga negara termasuk BUMN dan lembaga negara lainnya, BPK juga
memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).
Hal ini telah diamanatkan melalui UU Nomor 15 Tahun 2004 pasal 4 ayat (1). Pada
UU tersebut dinyatakan bahwa PDTT adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan
tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Termasuk dalam
pemeriksaan tujuan tertentu ini adalah pemeriksaan atas hal-hal yang berkaitan
dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif. Berdasarkan SPKN, PDTT bertujuan
untuk memberikan simpulan atas suatu hal yang diperiksa. PDTT bisa bersifat
eksaminasi (pengujian), reviu atau prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Adapun
eksaminasi ialah pengujian yang memadai untuk menyatakan simpulan dengan
tingkat keyakinan positif bahwa suatu pokok masalah telah sesuai atau telah
disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan kriteria. Sedangkan
reviu yang dimaksud sebelumnya, ialah pengujian yang memadai untuk menyatakan
simpulan dengan tingkat keyakinan negatif bahwa tidak ada informasi yang
diperoleh pemeriksa dari pekerjaan yang dilaksanakan, menunjukkan bahwa pokok
masalah tidak sesuai dengan kriteria dalam semua hal yang material. Dan
prosedur adalah pengujian yang memadai untuk menyatakan simpulan atas hasil
pelaksanaan prosedur tertentu yang disepakati dengan pemberi tugas terhadap pokok
masalah.
Menentukan sifat PDTT dalam
pemeriksaan dapat dilakukan melalui pertimbangan prosedur yang akan dijalankan
dan tingkat keyakinan yang diinginkan oleh pengguna. Jika prosedur pemeriksaan
yang akan dijalankan telah disepakati dengan pemakai tertentu, pemeriksa harus
melakukan PDTT yang bersifat agreed upon
procedures. Jika tidak, maka pemeriksa dapat melakukan pemeriksaan PDTT
yang bersifat eksaminasi atau permeriksaan yang bersifat reviu. Sebagian besar
pemeriksaan yang dijalankan BPK adalah PDTT yang bersifat reviu.[1]
Berasarkan dengan tujuan
pemeriksaannya, hasil pemeriksaan disajikan dalam dua kategori yaitu SPI dan
kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelompok temuan
pemeriksaan sistem pengendalian intern (SPI) atas PDTT, meliputi:
1. Kelemahan sistem pengendalian
akuntansi dan pelaporan, yaitu kelemahan sistem pengendalian yang terkait
kegiatan pencatatan akuntansi dan pelaporan keuangan.
2. Kelemahan sistem
pengendalian pelaksanaan anggaran
pendapatan dan belanja, yaitu kelemahan pengendalian yang terkait dengan
pemungutan dan penyetoran penerimaan negara/daerah/perusahaan milik
negara/daerah serta pelaksanaan program /kegiatan pada entitas yang diperiksa.
3.
Kelemahan struktur pengendalian
intern, yaitu kelemahan yang terkait dengan ada/tidak adanya struktur
pengendalian intern atau efektivitas struktur pengendalian intern yang ada
dalam entitas yang diperiksa.
Sedangkan
kelompok temuan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dibagi
berdasarkan akibat yang ditimbulkan, yaitu: ketidakpatuhan pada
perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian negara/daerah atau kerugian
negara atau daerah yang terjadi pada perusahaan milik negara, ketidakpatuhan
pada perundang-undangan yang menyebabkan timbulnya potensi kerugian
negara/daerah atau potensi kerugian negara/daerah yang terjadi pada perusahaan
milik negara, kekurangan penerimaan, penyimpangan administrasi, ketidakhematan,
ketidakefisienan, dan ketidakefektifan.
[1] Ikhtisar Hasil Pemerinkasaan
Semester I 2013 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Buku III PDTT. hal 1. Tersedia
dalam www.bpk.o.id diakses pada 3/03/2014