طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ #menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim# اطْلُبُوْا الْعِلْمَ وَلَوْ بِالصِّيْنِ #tuntutlah ilmu walau hingga ke negeri Cina#

Kamis, 25 September 2014

Statement on Auditing Standard (SAS Nomor 99) & Kecurangan (Fraud)


Pada bulan Desember 2002 Statement on Auditing Standard (SAS) No. 99-Consideration of Fraud in a Financial Statement Audit diterbitkan dan menggantikan SAS No. 82. Setelah diungkapkannya Sarbanas-Oxley, SAS No. 99 menjadi Pernyataan Standar Audit signifikan yang pertama kali diterbitkan. Pernyataan ini menegaskan kembali tanggung jawab auditor yang telah dinyatakan dalam SAS No. 1–Codification of Auditing Standards and Procedures dan SAS No. 82, yaitu:
            “The Auditor has a responsibility to plan and perform the audit to obtain reasonable assurance about whether the financial statements are free of material misstatement, whether cause by error or fraud
            SAS No. 99 ini efektif bagi audit keuangan untuk periode yang dimulai pada atau setelah 15 Desember 2002. Perincian detail dari SAS No. 99 ini bisa didapatkan di www.aicpa.org. Secara umum komponen dari SAS No. 99 adalah:
1.      Deskripsi dan karakteristik dari fraud
2.      Kecurigaan secara professional
3.      Diskusi di antara tim audit yang ditugaskan
4.      Mendapatkan informasi dan bukti audit
5.      Mengidentifikasi risiko-risiko
6.      Penilaian risiko-risiko yang telah diidentifikasi
7.      Tanggapan terhadap penilaian risiko
8.      Mengevaluasi bukti dan informasi audit
9.      Mengkomunikasikan fraud yang mungkin terjadi
10.  Mendokumentasikan hal-hal yang berkaitan dengan fraud
Sebagaimana SAS No. 99, the American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) telah membentuk fraud Task Force of the AICPA’s Auditing Standards Board yang bertugas untuk melakukan studi tentang pencegahan dan pendeteksian fraud yang didukung oleh Association of Certified Fraud Eximiners (ACFE) dan beberapa organiasasi lain, seperti IMA, IIA, dan FEI. akhirnya pada Bulan November 2002 dihasilkan Management Antifraud Programs and Control – Guidence to Help Prevent and Deter Fraud. Inti pesan dari dokumen ini adalah setiap organisasi harus segera mengambil langkah positif untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya fraud demi integritas keuangan, reputasi dan masa depan organisasi.

            Berdasarkan pengalaman Amerika Serikat di atas, apalagi mengingat keterpurukan perekonomian Indonesia salah satunya disebabkan oleh buruknya corporate governance dan semakin banyaknya perusahaan Indonesia yang go public di dalam maupun di luar negeri, seyogyanya pihak-pihak yang berkompeten seperti DPR, Departemen Keuangan (Bapepam), dan Ikatan Akuntan Indonesia segera membuat undang-undang dan peraturan yang serupa dengan Sarbanax-Oxley Act dan SAS No. 99 (Santoso, tt).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar