طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ #menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim# اطْلُبُوْا الْعِلْمَ وَلَوْ بِالصِّيْنِ #tuntutlah ilmu walau hingga ke negeri Cina#

Sabtu, 27 September 2014

Ranah Pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)

        


        Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 4 ayat (1) mengenai Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dinyatakan bahwa pemeriksaan oleh BPK terdiri atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Adapun pada poin pertama dalam hal pemeriksaan keuangan, objek pemeriksaan BPK untuk pemerintah pusat ialah meliputi; laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), neraca, laporan arus kas (LAK), catatan atas laporan keuangan (CaLK), serta laporan keuangan perusahaan negara. Sedangkan objek pemeriksaan BPK untuk pemerintah daerah meliputi; laporan realisasi APBD, neraca, LAK dan CaLK, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan daerah. Dalam penjelasan pasal 30 ayat (1) UU Keuangan Negara, dinyatakan bahwa pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK diselesaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah BPK menerima laporan keuangan dari pemerintah pusat/daerah. 

            Sedangkan menurut UU Nomor 1 Tahun 2004  tentang Perbendaharaan Negara Pasal 55 menyatakan bahwa presiden menyampaikan laporan keuangan pemerintah pusat kepada BPK paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan pasal 56 UU tersebut menyatakan bahwa gubernur/bupati/walikota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Kemudian dalam UU Keuangan Negara juga dijelaskan bahwa Presiden menyampaikan rancangan UU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Demikian halnya dengan presiden, maka gubernur/bupati/walikota juga menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan yang telah diperiksa oleh BPK, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

            Sedangkan ranah pemeriksaan lainnya yang menjadi wewenang BPK adalah pemeriksaan kinerja. Dalam hal pemeriksaan kinerja, objek penelitian BPK meliputi kinerja pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, badan/lembaga negara serta lembaga negara lainnya termasuk BUMN. Fokus pemeriksaan kinerja lebih luas, BPK tidak hanya memeriksa sistem pengendalian intern pemerintah ataupun lembaga negara serta kepatuhan dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh lembaga-lembaga tersebut, tetapi juga menilai dan memeriksa aspek ekonomi, efisiensi dan efektivitas suatu program/kegiatan yang dijalankan pemerintah dan lembaga negara. Untuk menuju Indonesia yang lebih baik, perlu dilakukan banyak pembenahan terutama dalam hal perbaikan kinerja pemerintah. Pemeriksaan kinerja merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kinerja pemerintah terutama dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik yang menjadi tuntutan masyarakat. Selain pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja, BPK juga memiliki wewenang atas pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang mana objek pemeriksaan BPK meliputi pemeriksaan khusus pada pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, pemeriksaan di lingkungan BUMN/D, dan badan/lembaga negara lainnya.

          Hasil pemeriksaan BPK atas ketiga pemeriksaan tersebut dapat berupa temua, kesimpulan dan rekomendasi. Setiap temuan dapat berisi satu atau lebih permasalahan yang meliputi kelemahan SPI, dan ketidakpatuhan akan peraturan perundang-undangan yang dapat menyebabkan kerugian negara/daerah atau kerugian negara/daerah pada perusahaan milik negara, potensi kerugian negara/daerah, kekurangan penerimaan, penyimpangan administrasi, ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan[1].


[1] Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2013. Buku I,II,III Pemeriksaan Keuangan, Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu. Tersedia dalam www.bpk.go.id. Diakses pada 27/2/2014

1 komentar:

  1. ....menjadi pencerahan wawasan bagi saya sebagai bendahar pengeluaran pembantu trim's

    BalasHapus