Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 Pasal
4 ayat (1) mengenai Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara dinyatakan bahwa pemeriksaan oleh BPK
terdiri atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan
tujuan tertentu. Adapun pada poin pertama dalam hal pemeriksaan
keuangan, objek pemeriksaan BPK untuk pemerintah pusat ialah meliputi; laporan
realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), neraca, laporan arus
kas (LAK), catatan atas laporan keuangan (CaLK), serta laporan keuangan
perusahaan negara. Sedangkan objek pemeriksaan BPK untuk pemerintah daerah
meliputi; laporan realisasi APBD, neraca, LAK dan CaLK, yang dilampiri dengan
laporan keuangan perusahaan daerah. Dalam penjelasan pasal 30 ayat (1) UU
Keuangan Negara, dinyatakan bahwa pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK
diselesaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah BPK menerima laporan
keuangan dari pemerintah pusat/daerah.
Sedangkan
menurut UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara Pasal 55 menyatakan bahwa presiden menyampaikan laporan
keuangan pemerintah pusat kepada BPK paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun
anggaran berakhir, dan pasal 56 UU tersebut menyatakan bahwa
gubernur/bupati/walikota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK paling
lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Kemudian dalam UU
Keuangan Negara juga dijelaskan bahwa Presiden menyampaikan rancangan UU
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, selambat-lambatnya
6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Demikian halnya dengan
presiden, maka gubernur/bupati/walikota juga menyampaikan rancangan peraturan
daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan yang telah
diperiksa oleh BPK, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran
berakhir.
Sedangkan
ranah pemeriksaan lainnya yang menjadi wewenang BPK adalah pemeriksaan kinerja.
Dalam hal pemeriksaan kinerja, objek penelitian BPK meliputi kinerja pemerintah
pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, badan/lembaga negara serta
lembaga negara lainnya termasuk BUMN. Fokus pemeriksaan kinerja lebih luas, BPK
tidak hanya memeriksa sistem pengendalian intern pemerintah ataupun lembaga
negara serta kepatuhan dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan
oleh lembaga-lembaga tersebut, tetapi juga menilai dan memeriksa aspek ekonomi,
efisiensi dan efektivitas suatu program/kegiatan yang dijalankan pemerintah dan
lembaga negara. Untuk menuju Indonesia yang lebih baik, perlu dilakukan banyak
pembenahan terutama dalam hal perbaikan kinerja pemerintah. Pemeriksaan kinerja
merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kinerja pemerintah terutama dalam
memperbaiki kualitas pelayanan publik yang menjadi tuntutan masyarakat. Selain
pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja, BPK juga memiliki wewenang atas
pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang mana objek pemeriksaan BPK meliputi
pemeriksaan khusus pada pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten/kota, pemeriksaan di lingkungan BUMN/D, dan badan/lembaga negara
lainnya.
[1] Ikhtisar Hasil Pemeriksaan
Semester I 2013. Buku I,II,III
Pemeriksaan Keuangan, Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan dengan Tujuan
Tertentu. Tersedia dalam www.bpk.go.id. Diakses pada 27/2/2014
....menjadi pencerahan wawasan bagi saya sebagai bendahar pengeluaran pembantu trim's
BalasHapus