Opini audit adalah suatu pernyataan atas asersi yang
dikeluarkan oleh auditor. Opini harus didasarkan atas pemeriksaan yang
dilaksanakan sesuai dengan norma pemeriksaan akuntan dan atas temuan-temuannya.
Hasil pemeriksaan akuntan tertuang dalam suatu laporan yang menyatakan bahwa apakah
laporan keuangan telah disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum. Opini audit ada 5 (lima), yaitu pendapat wajar tanpa pengecualian
(WTP), wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelasan (WTPDPP), wajar
dengan pengecualian (WDP), pendapat tidak wajar (TW), dan tidak memberikan
pendapat (Mulyadi, 2002).
Mulyadi (2002) menyatakan bahwa auditor memiliki
dasar dan pertimbangannya masing-masing ketika mengeluarkan setiap opini.
Pendapat wajar tanpa pengecualian (WTP) diberikan oleh auditor jika tidak
terjadi pembatasan dalam lingkup audit, dan tidak terdapat pengecualian yang
signifikan mengenai kewajaran dan penerapan prinsip akuntansi berterima umum
dalam penyusunan laporan keuangan, konsistensi penerapan prinsip akuntansi
berterima tersebut, serta pengungkapan memadai dalam laporan keuangan. Pendapat
wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelasan (WTPDPP) diberikan auditor
jika terdapat hal-hal yang memerlukan bahasa penjelasan (misalnya perubahan
metode depresiasi), namun laporan keuangan tetap menyajikan secara wajar posisi
keuangan, dan hasil usaha perusahaan klien. Pendapat wajar dengan pengecualian (WDP)
diberikan oleh auditor jika laporan keuangan yang disajikan klien adalah wajar,
namun ketika mengaudit, auditor menemukan kondisi lingkup audit dibatasi oleh
klien, auditor tidak dapat melaksanakan prosedur audit penting atau tidak dapat
memperoleh informasi penting karena kondisi-kondisi yang berada di luar
kekuasaan klien maupun auditor, laporan keuangan tidak disusun sesuai dengan
prinsip akuntansi berterima umum, atau prinsip akuntansi berterima umum yang
digunakan dalam penyusunan laporan keuangan tidak diterapkan secara konsisten. Pendapat
tidak wajar (TW) diberikan auditor jika laporan keuangan klien tidak disusun
berdasarkan prinsip akuntansi berterima umum sehingga tidak menyajikan secara
wajar posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas perusahaan
klien. Auditor menyatakan tidak memberikan pendapat karena auditor tidak cukup
memperoleh bukti mengenai kewajaran laporan keuangan auditan, ataukarena
auditor tidak independen dalam hubungannya dengan klien.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar