Berdasarkan UU Nomor 15
Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan
kinerja. Adapun yang dimaksud dengan pemeriksaan kinerja ialah pemeriksaan atas
pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan
efisien, serta pemeriksaan aspek efektivitas. Pemeriksaan ini dilakukan untuk
mengidentifikasi permasalahan yang ada pada pengelolaan kegiatan badan/lembaga
yang diperiksa, sehingga hasilnya nanti bahwa BPK dapat memberikan rekomendasi
yang berguna untuk meningkatkan kinerja badan/lembaga yang diperiksanya tersebut.
Ketika melakukan pemeriksaan kinerja, BPK tidak hanya melakukan penilaian SPI
dan kepatuhan sebuah lembaga/badan tertentu yang diperiksanya kepada ketentuan
peraturan perundang-undangan, tetapi juga pemeriksaan ini lebih menekankan
kepada penilaian BPK akan aspek ekonomi, efisien, dan efektivitas (3E) kegiatan
yang dijalankan pada lembaga/badan tersebut.
Tujuan pemeriksaan
kinerja yang dilakukan BPK dalam menilai efektivitas suatu program/kegiatan
adalah untuk mengukur sejauh mana suatu program/kegiatan mencapai tujuannya.
Sedangkan tujuan pemeriksaan yang menilai aspek efisien dan ekonomi yaitu
berkaitan dengan apakah suatu entitas telah menggunakan sumber dayanya dengan
cara yang paling produktif dan hemat dalam mencapai tujuan program/kegiatan. Kedua
tujuan ini saling berhubungan satu sama lain dan dapat dilaksanakan bersamaan
dalam suatu pemeriksaan kinerja. Adapun konsep 3E tersebut dijelaskan sebagai
berikut: a) Ekonomi berkaitan dengan
perolehan sumber daya yang akan digunakan dalam proses dengan biaya, waktu,
tempat, kualitas dan kuantitas yang benar. Ekonomi berarti meminimalkan biaya
perolehan input untuk digunakan dalam
proses, dengan tetap menjaga kualitas sejalan dengan prinsip dan praktik
administrasi yang sehat dan kebijakan manajemen. Penekanan pada aspek ini
berhubungan dengan perolehan barang atau jasa sebelum digunakan untuk proses.
b) Efisiensi merupakan hubungan yang
optimal antara input dan output. Suatu entitas dikatakan efisien
apabila mampu menghasilkan output
maksimal dengan jumlah input tertentu
atau mampu menghasilkan output
tertentu dengan memanfaatkan input
minimal. c) Efektivitas pada
dasarnya adalah pencapaian tujuan. Efektivitas berkaitan dengan hubungan antara
output dengan tujuan atau sasaran
yang akan dicapai (outcome). Efektif
berarti output yang dihasilkan telah
memenuhi tujuan yang telah ditetapkan (IHPS BPK, 2013).
Konsep 3E yang
dijelaskan sebelumnya telah menjadi dasar utama dilaksanakannya pemeriksaan
kinerja. Konsep ini berkaitan erat dengan konsep input, output, proses dan outcome.
Dimana input ialah sumber daya dalam
bentuk dana, sumber daya manusia (SDM), peralatan dan material yang digunakan
untuk menghasilkan output. Proses
merupakan kegiatan-kegiatan operasional yang menggunakan input untuk menghasilkan output.
Output adalah barang-barang yang
diproduksi, jasa yang diserahkan/diberikan, atau hasil-hasil lain dari proses
atas input. Outcome adalah tujuan atau sasaran yang akan dicapai melalui output (IHPS BPK, 2013).
Hasil pemeriksaan
kinerja pada umumnya menyimpulkan bahwa atas program/kegiatan yang diperiksa
masih ditemukan kelemahan-kelemahan yang memperngaruhi efektivitas pencapian
tujuan program/kegiatan. Temuan hasil pemeriksaan dibedakan dalam 3 (tiga)
ketegori, yaitu (1) ketidakekonomisan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan;
(2) kelemahan SPI; (3) ketidakpatuhan terhadap UU yang dapat mengakibatkan
kerugian negara/daerah/perusahaan, potensi kerugian negara/daerah/perusahaan,
kekurangan penerimaan dan penyimpangan administrasi (IHPS BPK, 2013: 6).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar