طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ #menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim# اطْلُبُوْا الْعِلْمَ وَلَوْ بِالصِّيْنِ #tuntutlah ilmu walau hingga ke negeri Cina#
Tampilkan postingan dengan label aset negara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label aset negara. Tampilkan semua postingan

Kamis, 25 September 2014

Mengapa Kita Perlu Peduli pada Aset Negara (BUMN)?


Di akhir tahun 2013, pemerintah menghadapi persoalan adanya permohonan uji materi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang kemudian disebut UU Keuangan Negara, dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang kemudian disebut UU BPK, oleh Forum Hukum Badan Usaha Milik Negara (BUMN) (Warta BPK, 2013). Dalam uji materi tersebut, pemohon menyatakan bahwa penyertaan modal negara (PMN) pada BUMN bukan merupakan bagian dari keuangan negara. Implikasi daripada uji materi ini ialah BPK tidak memiliki wewenang dalam hal pemeriksaan BUMN di Indonesia sebab telah menjadi ranah hukum privat, dan BUMN tunduk pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas (UU PT) (Bisri dalam risalah sidang, 2013). Hal ini kemudian menjadi fokus utama BPK dan masyarakat, mengingat nominal PMN dan kepemilikan negara pada BUMN yang tidak sedikit, sebagaimana diungkapkan dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 yang selanjutnya disebut UU BUMN bahwa modal utama BUMN, baik Perum maupun Persero berasal dari penyertaan modal negara secara keseluruhan maupun sebagian besar, yaitu pada BUMN Persero sekurang-kurangnya 51% saham terhadap keseluruhan saham Persero dikuasai oleh negara. 

              BUMN adalah wujud perlindungan negara akan keberlangsungan perekonomian yang diperuntukkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Bisri dalam risalah sidang, 2013). BUMN berperan penting dalam mengelola aset-aset strategis negara. Peran BUMN juga begitu besar dalam pelayanan publik yakni memproduksi kebutuhan masyarakat di samping mengejar keuntungan. Jasa dan produk BUMN yang meliputi telekomunikasi, listrik, transportasi, pangan dan kebutuhan primer menjadi hal pokok yang mengusai hajat hidup orang banyak di dalam perekonomian dan kenegaraan. BUMN pula mengemban tugas penting pembangunan yang kemudian dikenal sebagai agent of development. Dalam hal ini BUMN berperan menyerap tenaga kerja agar mampu menghasilkan produk dan jasa yang berdaya saing. Maka dari itu, negara menjadikan BUMN sebagai salah satu alat penggerak ekonomi yang utama. Negara menjadi penyokong modal BUMN yang diwujudkan dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN). Selain itu, negara juga memberikan suntikan bantuan kepada BUMN yang tidak direfleksikan dalam neraca pada laporan keuangan yang dikenal dengan Bantuan Pemerintah yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYDS). Seluruh dana penyertaan tersebut bersumber dari keuangan negara yang dikenal dengan kekayaan negara yang dipisahkan (Djazuli, 2014), sebagaimana yang diamanatkan UUD ‘45 Pasal 23 ayat (1) serta UU Keuangan Negara Pasal 2 huruf g dan huruf i yang menjadi objek permohonan uji materi oleh Forum Hukum BUMN kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Oleh sebab itu, permohonan uji materi UU Keuangan Negara dan UU BPK tersebut akan begitu membahayakan keuangan negara terkait penyimpangan pada BUMN yang jika nantinya berhasil ditemukan dan diungkap melalui proses audit atau pemeriksaan, temuan atau kasus penyimpangan tersebut tidak dapat dijerat dengan UU antikorupsi, namun hanya sebagai tindak pidana umum (Bisri, risalah sidang 2013), sebab BUMN telah menjadi bagian dari perusahaan umum biasa dan bukan termasuk dalam objek keuangan negara yang menjadi wewenang pemeriksaan BPK. Padahal sebagaimana yang diungkapkan dalam Undang-undang Dasar 1945 (UUD ‘45) pasal 33 ayat (2) dan (3) bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, serta bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Penyimpangan tersebut bahkan terjadi pada BUMN yang masuk kategori perusahaan besar berdasarkan total aset perusahaan. Lemahnya kontrol atau pemeriksaan pada tubuh BUMN menjadi salah satu penyebab utama sehingga menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara. Sebagaimana yang diungkap Mahfoedz (1994) bahwa ada anggapan jika perusahaan dengan aset besar telah menunjukkan arus kas yang baik sehingga memiliki performa yang baik dalam jangka waktu lama. Namun hal ini bukanlah jaminan, mengingat kecurangan yang pernah terjadi pada PT Indo Farma, PT KAI dan PT Kimia Farma pada periode antara 2000-2005 yang ketiganya merupakan BUMN beraset besar sehingga menimbulkan adanya indikasi kerugian keuangan negara. BUMN beraset besar tetap membutuhkan adanya pemeriksaan dan kontrol yang tinggi terhadap penyimpangan dan kecurangan yang mungkin terjadi di masa datang. Tidak hanya dilihat dari sisi aset, kecurangan pada tubuh BUMN juga ditemukan dalam transaksi yang dilakukan antar induk dan anak perusahaan. Kompleksitas pelaporan dan transaksi yang terjadi antar induk dan anak perusahaan membuka kemungkinan terjadinya kecurangan atau penyimpangan di tubuh BUMN yang memungkinkan adanya indikasi kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, kontrol keuangan negara yang ada pada BUMN oleh lembaga independen baik internal maupun eksternal semisal BPK sangat dibutuhkan guna mencegah penyelewengan dan penyimpangan dalam keuangan negara yang ada pada BUMN sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 (UU BPK).

Jika kemudian BUMN dinyatakan terpisah daripada keuangan negara, hal ini akan menyulitkan BPK untuk melakukan pengawasan dan kontrol keuangan negara yang ada pada BUMN dan aset negara lainnya yang telah diatur dalam UU Keuangan Negara dan UU BPK. Penyimpangan dan penyelewengan yang terjadi pada tubuh BUMN yang tidak dikontrol dan diawasi dengan standar yang telah ditentukan negara, sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Keuangan Negara akan membawa dampak kerugian keuangan negara. Meskipun secara penuh, Kantor Akuntan Publik (KAP) akan menggantikan pemeriksaan atau audit yang dilakukan BPK sebagaimana yang diamanatkan UU PT jika kelak uji materi UU Keuangan Negara dan UU BPK dikabulkan MK. Namun ranah audit KAP hanya terbatas pada pemeriksaan keuangan, sedangkan BPK memiliki wewenang pemeriksaan yang juga meliputi pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang memungkinkan pemeriksaan yang lebih luas dan mendalam (Mulyadi dalam Rima, 2010). Begitupun standar yang digunakan oleh keduanya juga berbeda. Jika KAP tunduk pada Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Professional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI), maka BPK memiliki standar sendiri, yaitu berupa Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang digunakan untuk menjaga kredibilitas serta profesionalitas dalam pelaksanaan maupun pelaporan pemeriksaan, baik pemeriksaan keuangan, kinerja, serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu (www.scholar.google.com).

Oleh karena itu, menjadi sangat penting untuk peduli pada keselamatan aset negara kita (re: BUMN)
Tapi guys, kita wajib bersyukur karena pada 24/9/2014 kemarin MK telah menolak uji materi UU No 17/2003 :D
readmore »»  

Penyertaan Modal Negara pada BUMN


Ada 3 (tiga) fungsi pemerintah dalam suatu negara, meliputi fungsi alokasi, distribusi dan stabilisasi (Djazuli, 2014). Adanya fungsi alokasi dimaksud karena adanya keterbatasan sumber daya yang dimiliki suatu negara. Dalam hal ini pemerintah berfungsi untuk menentukan seberapa besar dari sumber daya yang dimiliki akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan warganya akan barang-barang publik, dan seberapa besar sumber daya yang akan digunakan untuk memproduksi barang–barang swasta. Kemudian fungsi distribusi, pada fungsi ini pemerintah diharuskan mampu membuat kebijakan-kebijakan agar alokasi sumber daya ekonomi dilaksanakan secara efisien. Selain itu, pemerintah juga harus membuat kebijkan–kebijakan agar kekayaan terdistribusi secara baik dalam masyarakat, misalnya melalui kebijakan perpajakan, subsidi, pengentasan kemiskinan, transfer penghasilan dari daerah kaya ke daerah miskin, bantuan pendidikan, bantuan kesehatan, bantuan teknis bagi UMKM dan kegiatan lainnya yang dapat lebih memberdayakan masyarakat berpenghasilan rendah. Sedangkan fungsi stabilisasi adalah fungsi pemerintah untuk menjaga indikator-indikator ekonomi makro dapat dikendalikan, misalnya inflasi, suku bunga, uang beredar. Di samping itu, fungsi stabilisasi juga menyangkut pengendalian kondisi politik dan keamanan agar kondusif sehingga pelaku usaha dapat melaksanakan aktivitas usahanya dengan baik. Jadi dapat disimpulkan bahwa, peran pemerintah pada ekonomi dalam rangka menciptakan kesejahteraan masyarakat, ialah meliputi (Djazuli, 2014):

1.       Mengelola aset negara secara efisien dan efektif untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
2.       Mengelola APBN/APBD untuk pencapaian tujuan bernegara
3.       Membuat kebijakan ekonomi untuk memperjuangkan kepentingan nasional

Pendirian BUMN ialah wujud manifestasi peran negara dalam ekonomi. BUMN merupakan badan milik negara yang pembentukannya ditetapkan dengan UU, termasuk penyertaan modalnya yang juga ditetapkan dengan UU. Mekanisme tersebut dilakukan karena penyertaan modal tersebut menggunakan uang rakyat. Sebagaimana yang telah dijelaskan di awal bahwa BUMN merupakan badan usaha yang sebagian maupun keseluruhan modalnya bersumber dari penyertaan modal negara (UU BUMN Ps 1 (1)). Untuk Perum, seluruh modalnya berasal dari negara, sedangkan Persero sekurang-kurangnya 51% saham perusahaan adalah milik negara (UU BUMN Ps 1 (2), Ps 36 (1)). Penyertaan modal negara pada BUMN diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 mengenai Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan PT. Dimana dalam Peraturan Pemerintah tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan penyertaan modal negara adalah pemisahan kekayaan negara dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau penetapan cadangan perusahaan, dan dikelola secara korporasi. Sumber penyertaan modal negara yang berasal dari APBN yang berupa dana segar, proyek-proyek yang dibiayai dari APBN, piutang negara pada BUMN, atau PT serta aset-aset negara lainnya berupa keuntungan revaluasi aset dan/agio saham. Setiap penyertaan modal negara atau penambahan penyertaan modal ke dalam BUMN atau PT yang berasal dari APBN ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP No.44/2005 Ps 2 (1),(2),(3), Ps 3 (1)). Hanya saja merujuk pada pasal 4 Peraturan Pemerintah tersebut, maka dijelaskan bahwa setiap penyertaan dan penambahan penyertaan modal negara yang dananya berasal dari APBN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Keuangan Negara. Penjelasan mengenai pasal 44 PP Nomor 25 Tahun 2005 tersebut menyebutkan bahwa peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Hal ini jelas menimbulkan penafsiran yang berlawanan, dimana penyertaan modal negara yang dimaksud UU Keuangan Negara maupun UU Perbendaharaan Negara adalah termasuk dalam lingkup pengertian kekayaan negara (Kusmono 2008: 88).


Penafsiran yang berlawanan tersebut kemudian diluruskan dengan hadirnya Peraturan Pelaksana dari Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Pemanfaatan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara (Kusmono 2008: 88). Hal ini dikarenakan wewenang penatausahaan kekayaan negara termasuk penyertaan modal negara atas BUMN maupun PT dilaksanakan oleh Menteri Keuangan agar terciptanya tertib administrasi pada aktivitas tersebut (Penjelasan PP No.44/2005). Dalam Peraturan Pelaksana Menteri Keuangan dipertegas bahwa yang dimaksud dengan penyertaan modal negara ialah pengalihan kepemilikan barang milik negara yang semula merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan negara yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham negara pada BUMN, BUMD, atau badan hukum lain yang dimiliki negara/daerah. Serta tujuan dilakukannya penyertaan modal negara dalam rangka pendirian, pengembangan, dan peningkatan kinerja BUMN/BUMD atau badan hukum lain yang dimiliki negara/daerah, dengan pertimbangan barang milik negara tersebut akan lebih optimal apabila dikelola oleh BUMN/BUMD atau badan hukum lain yang dimiliki negara/daerah, baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk (Kusmono 2008: 89). 
readmore »»