طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ #menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim# اطْلُبُوْا الْعِلْمَ وَلَوْ بِالصِّيْنِ #tuntutlah ilmu walau hingga ke negeri Cina#

Kamis, 25 September 2014

Kerugian Korporasi (Perusahaan) VS Kerugian Negara


Perbedaan mendasar antara kerugian korporasi dan kerugian negara adalah jika kerugian korporasi dapat dialami oleh setiap entitas bisnis manapun yang pasti akan menjadi bagian dari proses bisnis perusahaan. Kerugian korporasi masih bisa terjadi meski semua proses bisnis telah dijalankan berdasarkan kriteria yang telah ditentukan. Sedangkan kerugian negara merupakan akibat dari perbuatan yang bersifat melawan hukum melalui penyalahgunaan wewenang, kesempatan dari seseorang atau korporasi untuk memperkaya diri sendiri. Intinya, kerugian keuangan negara merupakan akibat dari tindak pidana korupsi dengan modus melawan hukum dan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, melalui penyalahgunaan wewenang dan kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan dan kedudukannya (Djazuli, 2013).

Tidak semua kerugian korporasi adalah kerugian negara, namun setiap kecurangan yang terjadi pada BUMN sudah pasti merugikan negara.  Kecurangan korporasi (fraud) menurut Elder (2010) merupakan penipuan yang disengaja dengan menghilangkan kekayaan/properti milik orang lain. Pada konteks laporan keuangan, fraud merupakan salah saji yang disengaja dalam laporan keuangan. Dua kategori yang terbesar dalam fraud adalah kecurangan dalam penyajian laporan keuangan dan penggelapan aset. Kemudian menurut Hopwood (2008) menerangkan lebih jauh mengenai fraud laporan keuangan bahwa kesalahan saji yang disengaja atas laporan keuangan sehingga laporan keuangan tidak memberikan informasi yang akurat atas posisi keuangan, hasil dari operasi, dan arus kas entitas bisnis adalah merupakan fraud. Paling tidak ada 3 (tiga) kondisi yang menyebabkan timbulnya fraud. Pertama, karena adanya insentif/tekanan bagi manajemen untuk melakukan fraud. Kedua, adanya kondisi lingkungan yang memberikan kesempatan bagi manajemen atau karyawan yang melakukan fraud. Ketiga, adanya rasionalisasi, perilaku, sifat, dan nilai-nilai etis yang dilanggar sehingga manajemen atau karyawan dengan leluasa melakukan fraud (SAS 99). Dipertegas lagi melalui pendapat Bologna dalam Amin (2011) bahwa kecurangan dapat dilihat dari berbagai perspektif, yaitu perspektif manusia, sosial ekonomi, hukum, akuntansi dan audit. Menurut perspektif manusia, kecurangan yang direncanakan merupakan kecurangan yang dilakukan orang lain untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Dalam perspektif sosial ekonomi, kecurangan dianggap sebagai penghancur hubungan manusia dan meracuni interaksi diantara manusia. Sedangkan menurut hukum, fraud merupakan penggambaran kenyataan materi yang salah yang disengaja untuk tujuan membohongi orang lain sehingga orang lain mengalami kerugian ekonomi. Dalam perspektif akuntansi dan audit, kecurangan adalah penggambaran yang salah dari fakta material dalam buku besar atau laporan keuangan.

Berdasarkan beberapa pendapat yang telah dipaparkan di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak semua kerugian korporasi adalah kerugian negara. Bisa saja termasuk ke dalam ketegori kerugian negara jika pada korporasi atau BUMN tersebut dilakukan secara sengaja tindakan melawan hukum untuk tujuan memperkaya diri sendiri yang menyebabkan kerugian korporasi. Kesengajaan tersebut bisa dikatakan sebagai bagian dari kecurangan korporasi. Oleh karena itu, harus ditekankan kembali bahwa tidak semua kerugian korporasi menyebabkan kerugian negara, namun semua kecurangan korporasi yang menyebabkan kerugian korporasi pasti merupakan kerugian negara yang patut diproses dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) (Djazuli, 2013).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar