Perbedaan mendasar
antara kerugian korporasi dan kerugian negara adalah jika kerugian korporasi
dapat dialami oleh setiap entitas bisnis manapun yang pasti akan menjadi bagian
dari proses bisnis perusahaan. Kerugian korporasi masih bisa terjadi meski
semua proses bisnis telah dijalankan berdasarkan kriteria yang telah
ditentukan. Sedangkan kerugian negara merupakan akibat dari perbuatan yang
bersifat melawan hukum melalui penyalahgunaan wewenang, kesempatan dari seseorang
atau korporasi untuk memperkaya diri sendiri. Intinya, kerugian keuangan negara
merupakan akibat dari tindak pidana korupsi dengan modus melawan hukum dan
unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, melalui
penyalahgunaan wewenang dan kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan dan
kedudukannya (Djazuli, 2013).
Tidak semua kerugian
korporasi adalah kerugian negara, namun setiap kecurangan yang terjadi pada
BUMN sudah pasti merugikan negara.
Kecurangan korporasi (fraud)
menurut Elder (2010) merupakan penipuan yang disengaja dengan menghilangkan
kekayaan/properti milik orang lain. Pada konteks laporan keuangan, fraud merupakan salah saji yang
disengaja dalam laporan keuangan. Dua kategori yang terbesar dalam fraud adalah kecurangan dalam penyajian
laporan keuangan dan penggelapan aset. Kemudian menurut Hopwood (2008)
menerangkan lebih jauh mengenai fraud
laporan keuangan bahwa kesalahan saji yang disengaja atas laporan keuangan
sehingga laporan keuangan tidak memberikan informasi yang akurat atas posisi
keuangan, hasil dari operasi, dan arus kas entitas bisnis adalah merupakan fraud. Paling tidak ada 3 (tiga) kondisi
yang menyebabkan timbulnya fraud.
Pertama, karena adanya insentif/tekanan bagi manajemen untuk melakukan fraud. Kedua, adanya kondisi lingkungan
yang memberikan kesempatan bagi manajemen atau karyawan yang melakukan fraud. Ketiga, adanya rasionalisasi,
perilaku, sifat, dan nilai-nilai etis yang dilanggar sehingga manajemen atau
karyawan dengan leluasa melakukan fraud
(SAS 99). Dipertegas lagi melalui pendapat Bologna dalam Amin (2011) bahwa
kecurangan dapat dilihat dari berbagai perspektif, yaitu perspektif manusia,
sosial ekonomi, hukum, akuntansi dan audit. Menurut perspektif manusia,
kecurangan yang direncanakan merupakan kecurangan yang dilakukan orang lain
untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Dalam perspektif sosial ekonomi,
kecurangan dianggap sebagai penghancur hubungan manusia dan meracuni interaksi
diantara manusia. Sedangkan menurut hukum, fraud
merupakan penggambaran kenyataan materi yang salah yang disengaja untuk tujuan
membohongi orang lain sehingga orang lain mengalami kerugian ekonomi. Dalam
perspektif akuntansi dan audit, kecurangan adalah penggambaran yang salah dari
fakta material dalam buku besar atau laporan keuangan.
Berdasarkan beberapa
pendapat yang telah dipaparkan di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak semua
kerugian korporasi adalah kerugian negara. Bisa saja termasuk ke dalam ketegori
kerugian negara jika pada korporasi atau BUMN tersebut dilakukan secara sengaja
tindakan melawan hukum untuk tujuan memperkaya diri sendiri yang menyebabkan
kerugian korporasi. Kesengajaan tersebut bisa dikatakan sebagai bagian dari
kecurangan korporasi. Oleh karena itu, harus ditekankan kembali bahwa tidak
semua kerugian korporasi menyebabkan kerugian negara, namun semua kecurangan
korporasi yang menyebabkan kerugian korporasi pasti merupakan kerugian negara
yang patut diproses dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) (Djazuli, 2013).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar