Pengertian
keuangan negara dapat ditelusuri melalui beberapa sumber, baik dari para ahli
maupun dari UUD ‘45 atau UU yang membahas mengenai keuangan negara secara
langsung ataupun tidak. Berikut beberapa pengertian keuangan negara:
1.
Undang-undang Dasar 1945 (UUD ‘45)
Pengertian keuangan negara menurut UUD
‘45 dengan melakukan penafsiran dogmatis
dan penafsiran restriktif , dengan
menghubungkan Pasal 23 ayat (1), ayat (2), ayat (3), yang dimaksud dengan
keuangan negara tidak lain adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (CST
Kansil dan Christine ST Kansil, 2000 dalam Kusmono, 2008).
2.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 (UU
Keuangan Negara)
Dalam pasal 1 angka 1 disebutkan
bahwa keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai
dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang
dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban
tersebut.
3.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 (UU
Perbendaharaan Negara)
Dalam pasal 1 angka 1 disebutkan
bahwa perbendaharaan negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan
negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan yang ditetapkan dalam
APBN dan APBD.
4.
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 (UU
Pemeriksaan Keuangan Negara)
Dalam pasal 3 ayat (1) disebutkan
bahwa pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana
yang dimaksud dalam pasal 2 UU Keuangan Negara, yaitu meliputi: hak negara
untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang dan melakukan pinjaman;
kewajiban negara untuk melakukan tugas layanan umum pemerintah negaradan
membayar tagihan pihak ketiga; Penerimaan negara; penerimaan daerah;
pengeluaran daerah; kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau
oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang serta hak-hak lain
yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan
negara/perusahaan daerah; kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemrintah
dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintah dan/atau kepentingan umum;
kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan
perintah.
5.
Pengertian menurut ahli (Atmaja, 2005)
Arifin P Soeria Atmaja memberikan
tiga interpertasi mengenai pengertian keuangan negara menurut UUD ‘45 Pasal 23,
yaitu:
1.
Keuangan negara adalah semua aspek yang
tercakup dalam APBN yang diajukan oleh pemerintah kepada DPR setiap tahunnya.
Dengan kata lain APBN merupakan deskripsi keuangan negara dalam arti sempit,
sehingga pengawasan terhadap APBN juga merupakan pengawasan terhadap keuangan
negara.
2.
Berkaitan dengan metode dogmatis dan
resrtiktif yang diuangkapkan sebelumnya, bahwa pengertian keuangan negara
dijelaskan dalam arti luas, yaitu segala sesuatu kegiatan atau aktivitas yang
berkaitan erat dengan uang yang diterima atau dibentuk berdasarkan hak istimewa
negara untuk kepentingan publik. Adapun hak dan kewajiban itu dijelaskan dalam
pasal 2 UU Keuangan Negara.
3.
pengertian keuangan negara dalam arti
luas, yakni termasuk di dalamnya keuangan yang berada dalam APBN, APBD, BUMN/D dan
pada hakikatnya seluruh kekayaan negara merupakan objek pemeriksaan dan
pengawasan. Pengertian ini berdasar pada penafsiran sistematis dan teologis
untuk mengetahui sistem pengawasan dan pemeriksaan pertanggungjawaban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar