طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ #menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim# اطْلُبُوْا الْعِلْمَ وَلَوْ بِالصِّيْنِ #tuntutlah ilmu walau hingga ke negeri Cina#

Kamis, 25 September 2014

Pemeriksaan BUMN oleh BPK


Di Indonesia terdapat 3 (tiga) kekuasaan tertinggi yang mengatur jalannya kehidupan bernegara. Tiga kekuasaan tertinggi ini kemudian dikenal dengan istilah trias politica yang dijadikan paham mendasar dalam ketatanegaraan Republik Indonesia. Adapun kekuasaan itu, meliputi (Djazuli, 2014):

1.       Kekuasaan legislatif yang dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Hal ini berdasarkan amanat UUD ‘45 Pasal 20 ayat (1). Kekuasaan legislatif di Indonesia merupakan kekuasaan dalam membuat Undang-undang.
2.       Kekuasaan eksekutif yang dipegang oleh Presiden. Hal ini diamanatkan melalui UUD ‘45 Pasal 4 ayat (1). Kekuasaan eksekutif di Indonesia merupakan kekuasaan yang memegang pemerintahan negara.
3.       Kekuasaan yudikatif yang dipegang oleh Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Hal ini juga telah diatur dalam UUD ‘45 Pasal 24 ayat (1). Kekuasaan Yudikatif memegang kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan.

Sedangkan Badan Pengawas Keuangan (BPK) secara struktural menempati posisi khusus yang memegang kekuasaan auditif dengan tujuan untuk mendorong terwujudnya akuntabilitas dan transparasi pemerintah, department, badan/lembaga negara termasuk BUMN dengan objek pemeriksaan adalah keuangan negara (Djazuli, 2014). BPK melaksanakan pemeriksaan yang hasilnya akan dilaporkan kepada DPR yang secara khusus telah membentuk Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN).

Melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK maka diharapkan BUMN yang secara nyata melaksanakan dan memegang jalannya perekonomi Indonesia mampu mewujudkan akuntabilitas dan transaparansi. Sebab akuntabilitas dan transaparansi merupakan pilar utama dari good governance. Konsep akuntabilitas diterjemahkan sebagai setiap individu, penguasa atau pejabat harus menyadari bahwa segala tindakannya berdampak kepada orang lain/masyarakat/publik, sehingga harus mempertanggungjawabkan segala tindakannya kepada publik yang menjadi konsumen pelayanannya (Deklarasi Tokyo). Terdapat 2 (dua) jenis akuntabilitas, yaitu (Djazuli, 2014):

1.       Akuntabilitas Keuangan, menekankan pada pertanggungjawaban integritas keuangan dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, sehingga praktik-praktik penyimpangan, kecurangan dan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam keuangan dapat dihindari.
2.       Akuntabilitas Kinerja, menekankan pada pertanggungjawaban atas penggunaan sumber daya publik secara efisien, ekonomis dan efektif (3E) dalam memberikan yang berkualitas sesuai harapan publik.

Sedangkan konsep transparansi diterjemahkan sebagai setiap program dan kegiatan pemerintahan terbuka untuk umum dan secara mudah dapat diakses oleh berbagai unsur yang memiliki perhatian, sehingga meningkatkan partisipasi mereka untuk turut mengontrol (check and balance) dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

BPK melaksanakan 3 (tiga) jenis pemeriksaan yang berkenaan dengan keuangan negara, yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Pemeriksaan tersebut dilakukan BPK guna melaksanakan perannya dalam meningkatkan kesejahteraan sosial sebagaimana yang diamanatkan UUD ‘45 pasal 33 E. Kerangka pemeriksaan BUMN oleh BPK dimulai dengan mengidentifikasi urusan bisnis (profit motif) BUMN, dilanjutkan dengan pelaksana yang merupakan penguasa atau regulator BUMN yang diawasi oleh Kementrian BUMN hingga akhirnya kepada BUMN yang bersangkutan. Khusus untuk BUMN, sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa BPK lebih menekankan pada pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Hal ini disebabkan adanya pemikiran bahwa pada dasarnya pemeriksaan keuangan terhadap BUMN lebih banyak dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).


Hasil pemeriksaan BPK dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang memuat temuan, kesimpulan, dan rekomendasi. Setiap temuan dari hasil pemeriksaan PDTT BUMN yang dilakukan oleh BPK dapat terdiri dari satu atau lebih permasalahan seperti kelemahan sistem pengendalian intern (SPI), ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian negara, kekurangan penerimaan, penyimpangan administrasi, ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan. Adapun bentuk-bentuk temuan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian negara pada perusahaan milik negara termasuk BUMN, ialah: (a) kekurangan volume pekerjaan dan/barang, (b) kelebihan pembayaran selain kekurangan volume pekerjaan dan/barang, (c) pemahalan harga (mark up), (d) belanja tidak sesuai atau melebihi ketentuan, (e) spesifikasi barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan kontrak, dan (f) kerugian lainnya. Sedangkan bentuk-bentuk temuan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengakibatkan muncul/terjadinya potensi kerugian negara pada perusahaan negara termasuk BUMN, yaitu: a) piutang/pinjaman atau dana bergulir yang berpotensi tidak tertagih, b) ketidaksesuaian pekerjaan dengan kontrak tetapi pembayaran pekerjaan belum dilakukan sebagian atau seluruhnya, c) rekanan belum melaksanakan kewajiban pemeliharaan barang hasil pengadaan yang telah rusak selama masa pemeliharaan, d) aset dikuasai pihak lain, e) potensi kerugian lainnya (IHPS BPK, 2013). Kedua jenis temuan ini yang kemudian dijabarkan ke dalam beberapa turunan atas dua temuan sebelumnya, masuk sebagai kategori pengukuran kerugian keuangan negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar