طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ #menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim# اطْلُبُوْا الْعِلْمَ وَلَوْ بِالصِّيْنِ #tuntutlah ilmu walau hingga ke negeri Cina#
Tampilkan postingan dengan label kerugian negara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kerugian negara. Tampilkan semua postingan

Kamis, 25 September 2014

Islam Memandang Kinerja Usaha dan Kerugian (Negara)


Allah SWT telah menjelaskan dalam Al-Quran mengenai performa (kinerja) dalam melakukan segala sesuatu termasuk ketika bekerja. Hal tersebut dijelaskan Allah SWT dalam Q.S. At-Taubah 105
È@è%ur (#qè=yJôã$# uŽz|¡sù ª!$# ö/ä3n=uHxå ¼ã&è!qßuur tbqãZÏB÷sßJø9$#ur ( šcrŠuŽäIyur 4n<Î) ÉOÎ=»tã É=øtóø9$# Íoy»pk¤9$#ur /ä3ã¥Îm7t^ãsù $yJÎ/ ÷LäêZä. tbqè=yJ÷ès? ÇÊÉÎÈ  

105. dan Katakanlah: "Bekerjalah kamu, Maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) yang mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.
Berdasarkan ayat tersebut, peneliti mengungkapkan uraian tafsir dan pendapat para munfasir yang membahas mengenai ayat ini, yaitu:
1.       Imam Abi Al-Fida’ Isma’il Ibnu Katsir menjelaskan dalam Tafsir Ibnu Katsir (774 H) jilid 2 hlm. 28 bahwa umat manusia diwajibkan untuk selalu berbuat yang terbaik dalam melakukan sebuah pekerjaan, karena pekerjaan itu akan disaksikan oleh Allah, Rasul-Nya dan orang-orang mukmin. Serta amal tersebut akan dikembalikan besok di hari kiamat. Kemudian mereka akan mendapatkan balasan dari Allah sesuai amal mereka tersebut.
2.       Ahmad Mustafa Al-Maraghi menjelaskan dalam Tafsir Al-Maraghi (terjemah 1993) juz II hlm. 35 bahwa Allah memerintahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW supaya menyampaikan kepada orang-orang yang bertaubat agar mereka bekerja untuk meraih kebahagian dunia dan kebahagian akhirat, serta bekerja untuk kebaikan dirinya dan bangsanya, karena kerja merupakan kunci kebahagian, bukan sekadar alasan yang dikemukakan ketika tidak mengerjakan sesuatu, atau hanya sekadar mengaku giat dan bekerja keras. Serta Allah akan melihat pekerjaan yang dilakukan umat manusia, baik pekerjaan buruk maupun pekerjaan baik. Dan Allah mengetahui tentang tujuan dari pekerjaan manusia serta niat-niat manusia, walaupun tidak diucapkan.
Selaras dengan ayat tersebut, etos kerja dan profesionalisme dalam menjalankan pekerjaan juga diajarkan oleh Rasulullah SAW, sebagaimana di dalam Sabda beliau yang menjelaskan mengenai kedua hal tersebut, yaitu melalui hadist di bawah ini (Al-imam Abi Bakar Ahmad Ibn Husein Al-Baihaqi, Syu’bul Iman, juz 2 hlm. 88).

عَنْ عَاصِمْ بْنِ عُبَيْدِ الله عَنْ سَالِمْ عَنْ أَبِيْهِ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ للهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُؤْمِنَ الْمُحْتَرِفَ (أخرجه البيهقى)
Dari ‘Ashim Ibn ‘Ubaidillah dari Salim dari ayahnya, Ia berkata bahwa Rasulullah Saw. Bersabda: “Sesungguhnya Allah menyukai orang mukmin yang berkarya. H. R. Al-Baihaqi (Muhammad Faiz Al-Math, 1100 Hadits Terpilih, hlm. 182).

Berdasarkan hadits di atas dapat disebutkan bahwa berwirausaha merupakan kemampuan dalam hal menciptakan kegiatan usaha dengan etos kerja dan profesionalitas. Selain itu kemampuan menciptakan memerlukan adanya kreativitas dan inovasi. Kreativitas adalah mampu menangkap dan menciptakan peluang-peluang bisnis yang bisa dikembangkan. Di tengah persaingan bisnis yang ketat sekalipun seorang wirausaha tetap mampu menangkap dan menciptakan peluang baru untuk berbisnis, sehingga ia tidak pernah khawatir kehabisan lahan. Sedangkan inovasi adalah mampu melakukan pembaruan-pembaruan dalam menangani bisnis yang digelutinya, sehingga bisnis yang dilakukannya tidak pernah usang dan selalu dapat mengikuti perkembangan zaman. Sifat inovatif ini akan mendorong bangkitnya kembali kegairahan untuk meraih kemajuan dalam berbisnis (Abdullaah, 2011).

Kaidah Ushul Fiqh

Di dalam kaidah ushul fiqh dijelaskan bahwa menolak segala kerugian atau kerusakan diutamakan, sebagaimana bunyi kaidah fiqh darul mafasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih (mencegah kerusakan/kerugian diupayakan lebih dulu sebelum upaya mendapatkan manfaat/mashlahah). Menolak kerugian negara yang diakibatkan oleh berbagai macam bentuk kecurangan atau penyimpangan pada perusahaan negara melalui pengawasan, kontrol atau pemeriksaan adalah langkah utama dalam mencegah terjadinya kerugian negara dan dampak yang lebih jauh lagi di masa depan.
readmore »»  

Kerugian Korporasi (Perusahaan) VS Kerugian Negara


Perbedaan mendasar antara kerugian korporasi dan kerugian negara adalah jika kerugian korporasi dapat dialami oleh setiap entitas bisnis manapun yang pasti akan menjadi bagian dari proses bisnis perusahaan. Kerugian korporasi masih bisa terjadi meski semua proses bisnis telah dijalankan berdasarkan kriteria yang telah ditentukan. Sedangkan kerugian negara merupakan akibat dari perbuatan yang bersifat melawan hukum melalui penyalahgunaan wewenang, kesempatan dari seseorang atau korporasi untuk memperkaya diri sendiri. Intinya, kerugian keuangan negara merupakan akibat dari tindak pidana korupsi dengan modus melawan hukum dan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, melalui penyalahgunaan wewenang dan kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan dan kedudukannya (Djazuli, 2013).

Tidak semua kerugian korporasi adalah kerugian negara, namun setiap kecurangan yang terjadi pada BUMN sudah pasti merugikan negara.  Kecurangan korporasi (fraud) menurut Elder (2010) merupakan penipuan yang disengaja dengan menghilangkan kekayaan/properti milik orang lain. Pada konteks laporan keuangan, fraud merupakan salah saji yang disengaja dalam laporan keuangan. Dua kategori yang terbesar dalam fraud adalah kecurangan dalam penyajian laporan keuangan dan penggelapan aset. Kemudian menurut Hopwood (2008) menerangkan lebih jauh mengenai fraud laporan keuangan bahwa kesalahan saji yang disengaja atas laporan keuangan sehingga laporan keuangan tidak memberikan informasi yang akurat atas posisi keuangan, hasil dari operasi, dan arus kas entitas bisnis adalah merupakan fraud. Paling tidak ada 3 (tiga) kondisi yang menyebabkan timbulnya fraud. Pertama, karena adanya insentif/tekanan bagi manajemen untuk melakukan fraud. Kedua, adanya kondisi lingkungan yang memberikan kesempatan bagi manajemen atau karyawan yang melakukan fraud. Ketiga, adanya rasionalisasi, perilaku, sifat, dan nilai-nilai etis yang dilanggar sehingga manajemen atau karyawan dengan leluasa melakukan fraud (SAS 99). Dipertegas lagi melalui pendapat Bologna dalam Amin (2011) bahwa kecurangan dapat dilihat dari berbagai perspektif, yaitu perspektif manusia, sosial ekonomi, hukum, akuntansi dan audit. Menurut perspektif manusia, kecurangan yang direncanakan merupakan kecurangan yang dilakukan orang lain untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Dalam perspektif sosial ekonomi, kecurangan dianggap sebagai penghancur hubungan manusia dan meracuni interaksi diantara manusia. Sedangkan menurut hukum, fraud merupakan penggambaran kenyataan materi yang salah yang disengaja untuk tujuan membohongi orang lain sehingga orang lain mengalami kerugian ekonomi. Dalam perspektif akuntansi dan audit, kecurangan adalah penggambaran yang salah dari fakta material dalam buku besar atau laporan keuangan.

Berdasarkan beberapa pendapat yang telah dipaparkan di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak semua kerugian korporasi adalah kerugian negara. Bisa saja termasuk ke dalam ketegori kerugian negara jika pada korporasi atau BUMN tersebut dilakukan secara sengaja tindakan melawan hukum untuk tujuan memperkaya diri sendiri yang menyebabkan kerugian korporasi. Kesengajaan tersebut bisa dikatakan sebagai bagian dari kecurangan korporasi. Oleh karena itu, harus ditekankan kembali bahwa tidak semua kerugian korporasi menyebabkan kerugian negara, namun semua kecurangan korporasi yang menyebabkan kerugian korporasi pasti merupakan kerugian negara yang patut diproses dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) (Djazuli, 2013).


readmore »»  

Kerugian Keuangan Negara: Apa dan Kapan?


Mendeteksi ada atau tidaknya kerugian negara adalah menjadi salah satu wewenang BPK sebagai lembaga independen yang bertugas memeriksa penggunaan keuangan negara (UU No.15/2004 Ps 10). BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara (UU No.15/2004 Ps 10). Dalam kasus keuangan negara yang dikelola BUMN, BPK memiliki penilaian dan pemisahan secara tegas akan kerugian keuangan negara dalam akivitas BUMN yang disebabkan karena adanya kerugian bisnis atau kerugian yang disebabkan adanya kesengajaan dan tindakan melawan hukum lainnya. Jika kerugian yang dialami BUMN tertentu memang disebabkan karena risiko bisnis yang dijalankan perusahaan, maka hal tersebut bukan termasuk kerugian keuangan negara (Bisri, risalah sidang 2013). Namun, jika ditemukan unsur tindak pidana dalam penggunaan keuangan negara yang dikelola BUMN tersebut maka BPK berkewajiban melaporkannya kapada pejabat yang berwenang paling lambat satu bulan setelah ditemukan adanya unsur pidana tersebut (UU Keuangan Negara Ps 8 (3)). Penilaian kerugian keuangan negara dan/atau penetapan pihak yang berkewajiban membayar ganti kerugian ditetapkan dengan keputusan BPK (UU No.15/2004 Ps 10 (2)).

Sebagaimana dijelaskan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2013 (IHPS) BPK bahwa kerugian negara/daerah adalah berkurangnya kekayaan negara/daerah berupa uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai.  Kerugian dimaksud harus ditindaklanjuti dengan pengenaan/pembebanan kerugian kepada penanggung jawab kerugian sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, juga ditemukan beberapa kasus potensi kerugian keuangan negara/daerah yang juga menjadi temuan BPK, sehingga potensi kerugian negara juga menjadi salah satu temuan yang diperhitungkan ke dalam kerugian keuangan negara. Hal ini disebabkan dalam IHPS persentase temuan kerugian dan potensi kerugian dominan jika dibandingkan dengan temuan lainnya. Adapun  yang dimaksud dengan potensi kerugian negara atau daerah, ialah suatu perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dapat mengakibatkan risiko terjadinya kerugian di masa yang akan datang berupa berkurangnya uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya. Kerugian negara dihitung berdasarkan nilai moneter (dalam rupiah) atas temuan/kasus yang ditemukan yang menyebabkan berkurangnya kekayaan negara yang dikelola oleh perusahan milik negara atau BUMN di samping mengukur kerugian negara berdasarkan kasus/temuan yang berhasil diungkap oleh BPK maupun KAP yang menjadi wakil BPK dalam pemeriksaan BUMN.


Contoh kasus yang dapat menjelaskan adanya kerugian keuangan negara yang diakibatkan tindakan melawan hukum adalah kasus Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI), berupa bantuan penyelamatan krisis keuangan berjumlah hampir Rp650 Triliun yang hingga saat ini tidak jelas dimana dalam kasus tersebut menunjukkan pengawasan bank pemerintah relatif lemah, diberikan di kala krisis dan kondisi pemerintah yang goyah (Hernawan, 2010). Pada tahun 1998-1999 juga ditemukan kasus manipulasi laporan keuangan Badan Usaha Milik Negara yang  terdeteksi mengakibatkan kerugian negara (Bisri, risalah sidang 2013). Kasus tersebut menekankan bahwa manipulasi/kesalahan yang disengaja sehingga memberikan informasi yang dapat menyesatkan pengguna menjadi salah satu kategori merugikan negara dengan nominal yang tidak sedikit, mengingat uang/harta yang dikelola lembaga/badan tersebut bersumber daripada keuangan negara dan merupakan uang rakyat yang harus dilindungi sebagaimana amanat UU Keuangan Negara yang telah dijelaskan pada bagian sebelumnya.
readmore »»