طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ #menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim# اطْلُبُوْا الْعِلْمَ وَلَوْ بِالصِّيْنِ #tuntutlah ilmu walau hingga ke negeri Cina#
Tampilkan postingan dengan label bpk. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bpk. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 27 September 2014

Ranah Pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)

        


        Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 4 ayat (1) mengenai Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dinyatakan bahwa pemeriksaan oleh BPK terdiri atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Adapun pada poin pertama dalam hal pemeriksaan keuangan, objek pemeriksaan BPK untuk pemerintah pusat ialah meliputi; laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), neraca, laporan arus kas (LAK), catatan atas laporan keuangan (CaLK), serta laporan keuangan perusahaan negara. Sedangkan objek pemeriksaan BPK untuk pemerintah daerah meliputi; laporan realisasi APBD, neraca, LAK dan CaLK, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan daerah. Dalam penjelasan pasal 30 ayat (1) UU Keuangan Negara, dinyatakan bahwa pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK diselesaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah BPK menerima laporan keuangan dari pemerintah pusat/daerah. 

            Sedangkan menurut UU Nomor 1 Tahun 2004  tentang Perbendaharaan Negara Pasal 55 menyatakan bahwa presiden menyampaikan laporan keuangan pemerintah pusat kepada BPK paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan pasal 56 UU tersebut menyatakan bahwa gubernur/bupati/walikota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Kemudian dalam UU Keuangan Negara juga dijelaskan bahwa Presiden menyampaikan rancangan UU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Demikian halnya dengan presiden, maka gubernur/bupati/walikota juga menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan yang telah diperiksa oleh BPK, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

            Sedangkan ranah pemeriksaan lainnya yang menjadi wewenang BPK adalah pemeriksaan kinerja. Dalam hal pemeriksaan kinerja, objek penelitian BPK meliputi kinerja pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, badan/lembaga negara serta lembaga negara lainnya termasuk BUMN. Fokus pemeriksaan kinerja lebih luas, BPK tidak hanya memeriksa sistem pengendalian intern pemerintah ataupun lembaga negara serta kepatuhan dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh lembaga-lembaga tersebut, tetapi juga menilai dan memeriksa aspek ekonomi, efisiensi dan efektivitas suatu program/kegiatan yang dijalankan pemerintah dan lembaga negara. Untuk menuju Indonesia yang lebih baik, perlu dilakukan banyak pembenahan terutama dalam hal perbaikan kinerja pemerintah. Pemeriksaan kinerja merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kinerja pemerintah terutama dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik yang menjadi tuntutan masyarakat. Selain pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja, BPK juga memiliki wewenang atas pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang mana objek pemeriksaan BPK meliputi pemeriksaan khusus pada pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, pemeriksaan di lingkungan BUMN/D, dan badan/lembaga negara lainnya.

          Hasil pemeriksaan BPK atas ketiga pemeriksaan tersebut dapat berupa temua, kesimpulan dan rekomendasi. Setiap temuan dapat berisi satu atau lebih permasalahan yang meliputi kelemahan SPI, dan ketidakpatuhan akan peraturan perundang-undangan yang dapat menyebabkan kerugian negara/daerah atau kerugian negara/daerah pada perusahaan milik negara, potensi kerugian negara/daerah, kekurangan penerimaan, penyimpangan administrasi, ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan[1].


[1] Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2013. Buku I,II,III Pemeriksaan Keuangan, Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu. Tersedia dalam www.bpk.go.id. Diakses pada 27/2/2014
readmore »»  

Kamis, 25 September 2014

Opini Audit Keuangan


Opini audit adalah suatu pernyataan atas asersi yang dikeluarkan oleh auditor. Opini harus didasarkan atas pemeriksaan yang dilaksanakan sesuai dengan norma pemeriksaan akuntan dan atas temuan-temuannya. Hasil pemeriksaan akuntan tertuang dalam suatu laporan yang menyatakan bahwa apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Opini audit ada 5 (lima), yaitu pendapat wajar tanpa pengecualian (WTP), wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelasan (WTPDPP), wajar dengan pengecualian (WDP), pendapat tidak wajar (TW), dan tidak memberikan pendapat (Mulyadi, 2002).


Mulyadi (2002) menyatakan bahwa auditor memiliki dasar dan pertimbangannya masing-masing ketika mengeluarkan setiap opini. Pendapat wajar tanpa pengecualian (WTP) diberikan oleh auditor jika tidak terjadi pembatasan dalam lingkup audit, dan tidak terdapat pengecualian yang signifikan mengenai kewajaran dan penerapan prinsip akuntansi berterima umum dalam penyusunan laporan keuangan, konsistensi penerapan prinsip akuntansi berterima tersebut, serta pengungkapan memadai dalam laporan keuangan. Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelasan (WTPDPP) diberikan auditor jika terdapat hal-hal yang memerlukan bahasa penjelasan (misalnya perubahan metode depresiasi), namun laporan keuangan tetap menyajikan secara wajar posisi keuangan, dan hasil usaha perusahaan klien. Pendapat wajar dengan pengecualian (WDP) diberikan oleh auditor jika laporan keuangan yang disajikan klien adalah wajar, namun ketika mengaudit, auditor menemukan kondisi lingkup audit dibatasi oleh klien, auditor tidak dapat melaksanakan prosedur audit penting atau tidak dapat memperoleh informasi penting karena kondisi-kondisi yang berada di luar kekuasaan klien maupun auditor, laporan keuangan tidak disusun sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum, atau prinsip akuntansi berterima umum yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan tidak diterapkan secara konsisten. Pendapat tidak wajar (TW) diberikan auditor jika laporan keuangan klien tidak disusun berdasarkan prinsip akuntansi berterima umum sehingga tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas perusahaan klien. Auditor menyatakan tidak memberikan pendapat karena auditor tidak cukup memperoleh bukti mengenai kewajaran laporan keuangan auditan, ataukarena auditor tidak independen dalam hubungannya dengan klien.
readmore »»  

Apa, Oleh Siapa, dan Pada Siapa Dilakukannya Pemeriksaan Kinerja?


Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan kinerja. Adapun yang dimaksud dengan pemeriksaan kinerja ialah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisien, serta pemeriksaan aspek efektivitas. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengidentifikasi permasalahan yang ada pada pengelolaan kegiatan badan/lembaga yang diperiksa, sehingga hasilnya nanti bahwa BPK dapat memberikan rekomendasi yang berguna untuk meningkatkan kinerja badan/lembaga yang diperiksanya tersebut. Ketika melakukan pemeriksaan kinerja, BPK tidak hanya melakukan penilaian SPI dan kepatuhan sebuah lembaga/badan tertentu yang diperiksanya kepada ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga pemeriksaan ini lebih menekankan kepada penilaian BPK akan aspek ekonomi, efisien, dan efektivitas (3E) kegiatan yang dijalankan pada lembaga/badan tersebut.
Tujuan pemeriksaan kinerja yang dilakukan BPK dalam menilai efektivitas suatu program/kegiatan adalah untuk mengukur sejauh mana suatu program/kegiatan mencapai tujuannya. Sedangkan tujuan pemeriksaan yang menilai aspek efisien dan ekonomi yaitu berkaitan dengan apakah suatu entitas telah menggunakan sumber dayanya dengan cara yang paling produktif dan hemat dalam mencapai tujuan program/kegiatan. Kedua tujuan ini saling berhubungan satu sama lain dan dapat dilaksanakan bersamaan dalam suatu pemeriksaan kinerja. Adapun konsep 3E tersebut dijelaskan sebagai berikut: a) Ekonomi berkaitan dengan perolehan sumber daya yang akan digunakan dalam proses dengan biaya, waktu, tempat, kualitas dan kuantitas yang benar. Ekonomi berarti meminimalkan biaya perolehan input untuk digunakan dalam proses, dengan tetap menjaga kualitas sejalan dengan prinsip dan praktik administrasi yang sehat dan kebijakan manajemen. Penekanan pada aspek ini berhubungan dengan perolehan barang atau jasa sebelum digunakan untuk proses. b) Efisiensi merupakan hubungan yang optimal antara input dan output. Suatu entitas dikatakan efisien apabila mampu menghasilkan output maksimal dengan jumlah input tertentu atau mampu menghasilkan output tertentu dengan memanfaatkan input minimal. c) Efektivitas pada dasarnya adalah pencapaian tujuan. Efektivitas berkaitan dengan hubungan antara output dengan tujuan atau sasaran yang akan dicapai (outcome). Efektif berarti output yang dihasilkan telah memenuhi tujuan yang telah ditetapkan (IHPS BPK, 2013).
Konsep 3E yang dijelaskan sebelumnya telah menjadi dasar utama dilaksanakannya pemeriksaan kinerja. Konsep ini berkaitan erat dengan konsep input, output, proses dan outcome. Dimana input ialah sumber daya dalam bentuk dana, sumber daya manusia (SDM), peralatan dan material yang digunakan untuk menghasilkan output. Proses merupakan kegiatan-kegiatan operasional yang menggunakan input untuk menghasilkan output. Output adalah barang-barang yang diproduksi, jasa yang diserahkan/diberikan, atau hasil-hasil lain dari proses atas input. Outcome adalah tujuan atau sasaran yang akan dicapai melalui output (IHPS BPK, 2013).

Hasil pemeriksaan kinerja pada umumnya menyimpulkan bahwa atas program/kegiatan yang diperiksa masih ditemukan kelemahan-kelemahan yang memperngaruhi efektivitas pencapian tujuan program/kegiatan. Temuan hasil pemeriksaan dibedakan dalam 3 (tiga) ketegori, yaitu (1) ketidakekonomisan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan; (2) kelemahan SPI; (3) ketidakpatuhan terhadap UU yang dapat mengakibatkan kerugian negara/daerah/perusahaan, potensi kerugian negara/daerah/perusahaan, kekurangan penerimaan dan penyimpangan administrasi (IHPS BPK, 2013: 6).
readmore »»  

Pemeriksaan BUMN oleh BPK


Di Indonesia terdapat 3 (tiga) kekuasaan tertinggi yang mengatur jalannya kehidupan bernegara. Tiga kekuasaan tertinggi ini kemudian dikenal dengan istilah trias politica yang dijadikan paham mendasar dalam ketatanegaraan Republik Indonesia. Adapun kekuasaan itu, meliputi (Djazuli, 2014):

1.       Kekuasaan legislatif yang dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Hal ini berdasarkan amanat UUD ‘45 Pasal 20 ayat (1). Kekuasaan legislatif di Indonesia merupakan kekuasaan dalam membuat Undang-undang.
2.       Kekuasaan eksekutif yang dipegang oleh Presiden. Hal ini diamanatkan melalui UUD ‘45 Pasal 4 ayat (1). Kekuasaan eksekutif di Indonesia merupakan kekuasaan yang memegang pemerintahan negara.
3.       Kekuasaan yudikatif yang dipegang oleh Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Hal ini juga telah diatur dalam UUD ‘45 Pasal 24 ayat (1). Kekuasaan Yudikatif memegang kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan.

Sedangkan Badan Pengawas Keuangan (BPK) secara struktural menempati posisi khusus yang memegang kekuasaan auditif dengan tujuan untuk mendorong terwujudnya akuntabilitas dan transparasi pemerintah, department, badan/lembaga negara termasuk BUMN dengan objek pemeriksaan adalah keuangan negara (Djazuli, 2014). BPK melaksanakan pemeriksaan yang hasilnya akan dilaporkan kepada DPR yang secara khusus telah membentuk Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN).

Melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK maka diharapkan BUMN yang secara nyata melaksanakan dan memegang jalannya perekonomi Indonesia mampu mewujudkan akuntabilitas dan transaparansi. Sebab akuntabilitas dan transaparansi merupakan pilar utama dari good governance. Konsep akuntabilitas diterjemahkan sebagai setiap individu, penguasa atau pejabat harus menyadari bahwa segala tindakannya berdampak kepada orang lain/masyarakat/publik, sehingga harus mempertanggungjawabkan segala tindakannya kepada publik yang menjadi konsumen pelayanannya (Deklarasi Tokyo). Terdapat 2 (dua) jenis akuntabilitas, yaitu (Djazuli, 2014):

1.       Akuntabilitas Keuangan, menekankan pada pertanggungjawaban integritas keuangan dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, sehingga praktik-praktik penyimpangan, kecurangan dan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam keuangan dapat dihindari.
2.       Akuntabilitas Kinerja, menekankan pada pertanggungjawaban atas penggunaan sumber daya publik secara efisien, ekonomis dan efektif (3E) dalam memberikan yang berkualitas sesuai harapan publik.

Sedangkan konsep transparansi diterjemahkan sebagai setiap program dan kegiatan pemerintahan terbuka untuk umum dan secara mudah dapat diakses oleh berbagai unsur yang memiliki perhatian, sehingga meningkatkan partisipasi mereka untuk turut mengontrol (check and balance) dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

BPK melaksanakan 3 (tiga) jenis pemeriksaan yang berkenaan dengan keuangan negara, yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Pemeriksaan tersebut dilakukan BPK guna melaksanakan perannya dalam meningkatkan kesejahteraan sosial sebagaimana yang diamanatkan UUD ‘45 pasal 33 E. Kerangka pemeriksaan BUMN oleh BPK dimulai dengan mengidentifikasi urusan bisnis (profit motif) BUMN, dilanjutkan dengan pelaksana yang merupakan penguasa atau regulator BUMN yang diawasi oleh Kementrian BUMN hingga akhirnya kepada BUMN yang bersangkutan. Khusus untuk BUMN, sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa BPK lebih menekankan pada pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Hal ini disebabkan adanya pemikiran bahwa pada dasarnya pemeriksaan keuangan terhadap BUMN lebih banyak dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).


Hasil pemeriksaan BPK dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang memuat temuan, kesimpulan, dan rekomendasi. Setiap temuan dari hasil pemeriksaan PDTT BUMN yang dilakukan oleh BPK dapat terdiri dari satu atau lebih permasalahan seperti kelemahan sistem pengendalian intern (SPI), ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian negara, kekurangan penerimaan, penyimpangan administrasi, ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan. Adapun bentuk-bentuk temuan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian negara pada perusahaan milik negara termasuk BUMN, ialah: (a) kekurangan volume pekerjaan dan/barang, (b) kelebihan pembayaran selain kekurangan volume pekerjaan dan/barang, (c) pemahalan harga (mark up), (d) belanja tidak sesuai atau melebihi ketentuan, (e) spesifikasi barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan kontrak, dan (f) kerugian lainnya. Sedangkan bentuk-bentuk temuan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengakibatkan muncul/terjadinya potensi kerugian negara pada perusahaan negara termasuk BUMN, yaitu: a) piutang/pinjaman atau dana bergulir yang berpotensi tidak tertagih, b) ketidaksesuaian pekerjaan dengan kontrak tetapi pembayaran pekerjaan belum dilakukan sebagian atau seluruhnya, c) rekanan belum melaksanakan kewajiban pemeliharaan barang hasil pengadaan yang telah rusak selama masa pemeliharaan, d) aset dikuasai pihak lain, e) potensi kerugian lainnya (IHPS BPK, 2013). Kedua jenis temuan ini yang kemudian dijabarkan ke dalam beberapa turunan atas dua temuan sebelumnya, masuk sebagai kategori pengukuran kerugian keuangan negara.
readmore »»  

Kamis, 20 Februari 2014

GALI IKHTISAR HASIL PEMERIKSAAN SEMESTER BPK

Kesimpulan dari IHPS (Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester) I 2013 yang aku baca di www.bpk.go.id
adalah sebagai berikut:

Pemeriksaan yang dilakukan BPK adalah pemeriksaan atas Laporan Keuangan
pemerintah daerah (Pemda), pemerintah pusat (pempus) maupun  lembaga lain
termasuk BUMN. Pemeriksaan dilakukan dengan tujuan untuk memberikan opini
atas laporan keuangan badan/ lembaga terkait yang diperiksan BPK pada tahun
tertentu. Opini yang diberikan BPK atas sebuah laporan keuangan didasarkan, atas:
1) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan
2) kecukupan pengungkapan (adequate disclosure)
3) kepatuhan terhadap peraturan per Undang-Undangan (perUU)
4) dan efektivitas pengendalian intern (SPI)

HASIL PEMERIKSAAN KEUANGAN OLEH BPK DISAJIKAN DALAM 3 KATEGORI
1. opini
2. SPI
3. kepatuhan terhadap Undang-Undang
Hasil pemeriksaan BPK dituangkan dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) dan dinyatakan dalam sejumlah temuan.Setiap temuan
dapat terdiri atas satu atau lebih permasalahan kelemahan SPI, ketidakpatuhan terhadap ketentuan
perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian negara/daerah, potensi kerugian negara/daerah,
kekurangan penerimaan, penyimpangan administrasi, ketidakhematan, ketidakefisienan, dan
ketidakefektifan.

Sebagaimana yang telah dijelaskan pada bagian sebelumnya secara deskriptif mengenai temuan BPK bahwa
temuan tersebut diungkapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Temuan BPK itu dapat berupa:
1) kelemahan SPI
2) ketidakpatuhan lembaga kepada Undang-Undang yg menyebabkan:
   a) kerugian negara,
   b) potensi kerugian negara,
   c) kekurangan penerimaan,
   d) penyimpangan administrasi,
   e) ketidakhematan,
   f) ketidakefisienan,
   g) ketidakefektifan,
UNTUK PENGERTIAN MASING-MASING 7 UNSUR TURUNAN DI ATAS DAPAT DITELUSURI DI
PDF ihps_i_2013_1380871757 (bisa diunduh melalui www.bpk.go.id dengan link IHPS semester I 2013)

dalam IHPS, setiap temuan yang mencakupi 2 poin utama dan
7 poin turunan di atas disebut sebagai kasus. Namun,
kasus yang dimaksud dalam hal ini tidak selalu berdampak hukum
dan berimplikasi finansial.

PEMERIKSAAN YANG TERKAIT EFEKTIVITAS SPI (Sistem Pengendalian Intern), maka yang menjadi
fokus pemeriksaan adalah cakupan daripada SPI itu sendiri yang meliputi:
1. lingkungan pengendalian
2. penilaian risiko
3. kegiatan pengendalian
4. informasi dan komunikasi
5. pemantauan

SPI dinyatakan efektif jika mampu memberikan keyakinan terkait efektivitas dan
efisiensi dalam pencapaian hal berikut, meliputi:
1. tujuan entitas
2. keandalan pelaporan keuangan
3. keamanan aset negara
4. kepatuhan terhadap peraturan perUU yg berlaku

Pemeriksaan terkait efektivitas SPI yaitu dengan menemukan adanya kelemahan dalam SPI entitas.
Adapun kelamahan SPI mencakupi:
1. kelemahan sistem pengendalian akuntansi dan pelaporan;
   yaitu kelemahan pengendalian dalam pencatatan dan pelaporan keuangan.
2. kelemahan sistem pengendalian pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja;
   yaitu kelemahan terkait pengendalian yg terkait dengan pemungutan dan penyetoran, penerimaan
   negara/daerah/BUMN/BUMD serta program yg diselenggarakan/ kegiatan pada entitas yg diperiksa
3. kelemahan struktur pengendalian intern,
   yaitu kelemahan yang terkait ada atau tidaknya struktur SPI atau efektivitas struktur SPI yg
   ada dalam entitas yang diperiksa.


BERDASARKAN IHPS SEMESTER I TH 2013 KASUS YANG MENYEBABKAN TERJADINYA KERUGIAN NEGARA, IALAH:
1. kekurangan volume pekerjaan/barang
2. kelebihan pembayaran selain kekurangan volume pekerjaan/barang
3. belanja tidak sesuai atau melebihi ketentuan
4. biaya perjalanan dinas ganda atau melebihi standar yang ditetapkan
5. belanja perjalanan dinas fiktif
6. pembayaran honorarium ganda atau melebihi standar yg ditetapkan
7. penggunaan uang/barang untuk kepentingan pribadi
8. belanja atau pengadaan fiktif
9. spesifikasi barang yg diterima tidak sesuai dengan kontrak
10. kerugian lainnya

BERDASRKAN IHPS SEMESTER I TH 2013 KASUS YANG MENYEBABKAN TERJADINYA
POTENSI KERUGIAN NEGARA, IALAH:
1. aset dikuasai pihak lain
2. aset tetap tidak diketahui keberadaannya
3. ketidaksesuaian pekrjaan dengan kontrak tetapi pembayaran pekerjaan
   belum dilakukan sebagian atau seluruhnya
4. piutang/pinjaman atau dana bergulir yg berpotensi tak tertagih
5. rekanan belum melaksanakan kewajiban pemeliharaan barang hasil
   pengadaan yang telah rusak selama masa pemeliharaan
6. pemberian jaminan pelaksanaan dalam pelaksanaan pekerjaan, pemanfaatan
   barang dan pemberian fasilitas tak sesuai ketentuan
7. pembelian aset yang berstatus sangketa
8. potensi kerugian negara
9. penghapusan piutang yg tak sesuai ketentuan

BERDASARKAN IHPS SEMESTER I TH 2013 KASUS YANG MENYEBABKAN TERJADINYA
KEKURANGAN PENERIMAAN KAS NEGARA, IALAH:
1. penerimaan negara/daerah lainnya (selain denda keterlambatan) belum/
   tidak ditetapkan atau dipungut /diterima/disetorke kas negara/daerah
2. denda keterlambatan pekerjaan belum/tidak ditetapkan atau dipungut/
   diterima/disetor ke kas negara/daerah
3. penggunaan langsung penerimaan negara/daerha
4. pengenaan tarif pajak/PNBP lebih rendah dari ketentuan
5. penerimaan negara /daerah diterima oleh instansi yang tidak berhak
6. kekurangan penerimaan lainnya.

readmore »»