طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ #menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim# اطْلُبُوْا الْعِلْمَ وَلَوْ بِالصِّيْنِ #tuntutlah ilmu walau hingga ke negeri Cina#

Sabtu, 27 September 2014

Pemeriksaan Investigatif (Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu/PDTT)

                  

Selain melakukan pemeriksaan terhadap keuangan dan kinerja pemerintah pusat/daerah, lembaga negara termasuk BUMN dan lembaga negara lainnya, BPK juga memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Hal ini telah diamanatkan melalui UU Nomor 15 Tahun 2004 pasal 4 ayat (1). Pada UU tersebut dinyatakan bahwa PDTT adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Termasuk dalam pemeriksaan tujuan tertentu ini adalah pemeriksaan atas hal-hal yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif. Berdasarkan SPKN, PDTT bertujuan untuk memberikan simpulan atas suatu hal yang diperiksa. PDTT bisa bersifat eksaminasi (pengujian), reviu atau prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Adapun eksaminasi ialah pengujian yang memadai untuk menyatakan simpulan dengan tingkat keyakinan positif bahwa suatu pokok masalah telah sesuai atau telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan kriteria. Sedangkan reviu yang dimaksud sebelumnya, ialah pengujian yang memadai untuk menyatakan simpulan dengan tingkat keyakinan negatif bahwa tidak ada informasi yang diperoleh pemeriksa dari pekerjaan yang dilaksanakan, menunjukkan bahwa pokok masalah tidak sesuai dengan kriteria dalam semua hal yang material. Dan prosedur adalah pengujian yang memadai untuk menyatakan simpulan atas hasil pelaksanaan prosedur tertentu yang disepakati dengan pemberi tugas terhadap pokok masalah.

Menentukan sifat PDTT dalam pemeriksaan dapat dilakukan melalui pertimbangan prosedur yang akan dijalankan dan tingkat keyakinan yang diinginkan oleh pengguna. Jika prosedur pemeriksaan yang akan dijalankan telah disepakati dengan pemakai tertentu, pemeriksa harus melakukan PDTT yang bersifat agreed upon procedures. Jika tidak, maka pemeriksa dapat melakukan pemeriksaan PDTT yang bersifat eksaminasi atau permeriksaan yang bersifat reviu. Sebagian besar pemeriksaan yang dijalankan BPK adalah PDTT yang bersifat reviu.[1]

Berasarkan dengan tujuan pemeriksaannya, hasil pemeriksaan disajikan dalam dua kategori yaitu SPI dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelompok temuan pemeriksaan sistem pengendalian intern (SPI) atas PDTT, meliputi:
1.      Kelemahan sistem pengendalian akuntansi dan pelaporan, yaitu kelemahan sistem pengendalian yang terkait kegiatan pencatatan akuntansi dan pelaporan keuangan.
2.        Kelemahan sistem pengendalian  pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja, yaitu kelemahan pengendalian yang terkait dengan pemungutan dan penyetoran penerimaan negara/daerah/perusahaan milik negara/daerah serta pelaksanaan program /kegiatan pada entitas yang diperiksa.
3.           Kelemahan struktur pengendalian intern, yaitu kelemahan yang terkait dengan ada/tidak adanya struktur pengendalian intern atau efektivitas struktur pengendalian intern yang ada dalam entitas yang diperiksa.

Sedangkan kelompok temuan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dibagi berdasarkan akibat yang ditimbulkan, yaitu: ketidakpatuhan pada perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian negara/daerah atau kerugian negara atau daerah yang terjadi pada perusahaan milik negara, ketidakpatuhan pada perundang-undangan yang menyebabkan timbulnya potensi kerugian negara/daerah atau potensi kerugian negara/daerah yang terjadi pada perusahaan milik negara, kekurangan penerimaan, penyimpangan administrasi, ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan.   


[1] Ikhtisar Hasil Pemerinkasaan Semester I 2013 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Buku III PDTT. hal 1. Tersedia dalam www.bpk.o.id diakses pada 3/03/2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar