Keberadaan BUMN di Indonesia adalah salah satu wujud keikutsertaan negara dalam pengembangan perekonomian, serta menjadi instrument negara dengan tujuan untuk mencari keuntungan. BUMN memberikan pelayanan publik yang tidak bisa diberikan oleh lembaga-lembaga negara dengan alasan benturan regulasi. Menurut Nugroho (2005) ada 3 (tiga) alasan didirikannya BUMN di Indonesia. Pertama, BUMN adalah wadah bisnis dan merupakan aset asing yang dinasionalisasikan; kedua, BUMN adalah agent of development, dimana BUMN mengendalikan sektor industri yang dibutuhkan masyarakat Indonesia sedang sektor swasta tidak dapat memasukinya; ketiga, pendirian BUMN mengisyaratkan bahwa pemerintah mengupayakan untuk membangun industri strategis berkenaan dengan keamanan negara.
BUMN
terdiri atas Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Persero (UU BUMN Ps 9).
Adapun yang dimaksud dengan Perum adalah badan usaha yang seluruh modalnya
dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham. Perum bertujuan untuk kemanfaatan
umum dengan memproduksi barang/jasa berkualitas tinggi, serta mengejar
keuntungan sebagaimana prinsip pengelolaan perusahaan (UU BUMN Ps 36 (1)).
Perum lebih mengutamakan terwujudnya kesejahteraan umum disamping mengejar
keuntungan semata. Artinya meski mengejar keuntungan, namun keuntungan tersebut
dipergunakan demi pemenuhan kebutuhan masyarakat dan mewujudkan kesejahteraan
umum yang merupakan kewajiban negara terhadap warga negaranya (Abdulkadir 1995:
112). Sedangkan Persero adalah BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas yang
kepemilikannya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51%
sahamnya dimiliki oleh negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar
keuntungan (UU BUMN Ps 1 (2)). Oleh karena berbentuk Perseroan Terbatas (PT),
maka Persero juga tunduk pada ketentuan dan prinsip yang mengatur mengenai PT
yang kemudian ditetapkan dalam UU PT.
Sebagai
salah satu pelaku ekonomi di Indonesia bersama sektor swasta, BUMN memegang
peranan penting dalam perekonomian (Latar Belakang UU BUMN), terutama BUMN yang
berbentuk Persero, dikarenakan tujuan utamanya ialah mencari keuntungan (UU
BUMN Ps 1 (2)) di samping memberikan pelayanan publik bagi masyarakat. BUMN
juga disebut sebagai organisasi hibrid jika ditinjau dari sisi keuangan. Sebab,
BUMN mengelola 2 (dua) jenis dana yang terdiri atas dana privat (swasta) dan
dana publik keuangan negara. Sebagaimana dijelaskan dalam UU BUMN pasal 1 ayat
(1) bahwa Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang seluruh maupun
sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung
yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Oleh karena itu, BUMN harus
melaksanakan 2 (dua) fungsi yang berbeda sekaligus, yakni menjalankan bisnis
guna memperoleh keuntungan dengan mengikuti tata kelola yang baik (governance), namun di sisi lain, BUMN
juga dituntut mampu berperan sebagai organisasi publik yang dapat memberikan
pelayanan publik. Kedua kepentingan dan tujuan tersebut harus dijalankan
melalui pengelolaan yang baik pula (Djayanto, 2007 dalam Kusmono, 2008).
Selain
itu, penyertaan modal negara yang digunakan BUMN dalam aktivitas bisnis
mengupayakan BUMN untuk dapat merealisasikan perannya sebagai agent of development (Kusmono, 2008).
Peran BUMN tersebut salah satunya direalisasikan dengan cara mendampingi
tumbuhnya sektor usaha kecil dan mikro yang dijalankan masyarakat ataupun
swasta hingga mampu memenuhi kebutuhannya sendiri (Kusmono, 2008). Di samping
itu, dalam konteks pembangunan, BUMN memiliki beban moral untuk menyerap tenaga
kerja yang besar sehingga mampu menghasilkan produk, baik barang maupun jasa
yang secara kualitas dan kuantitas
berdaya saing (Kusmono, 2008: 13). Dengan harapan mampu selaras pada tujuannya
dalam mengejar keuntungan sebesar-besarnya dan meningkatkan profitabilitas
perusahaan (Kusmono, 2008). Dalam hal ini, fungsi negara adalah mengawasi
jalannya aktivitas bisnis, persaingan/kompetisi yang dijalankan BUMN (Kusmono,
2008). Sehingga di samping fokus pada profitabilitas perusahaan, BUMN juga
dapat diarahkan untuk tetap memberikan porsi tertentu pada pelayanan publik
serta memberikan perhatian khusus bagi sektor-sektor primer masyarakat dengan
ketentuan yang ditetapkan negara melalui undang-undang demi terwujudnya
kesejahteraan (UU BUMN Ps 66 (1),(2)).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar