طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ #menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim# اطْلُبُوْا الْعِلْمَ وَلَوْ بِالصِّيْنِ #tuntutlah ilmu walau hingga ke negeri Cina#

Kamis, 25 September 2014

Pengertian dan Peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN)


Keberadaan BUMN di Indonesia adalah salah satu wujud keikutsertaan negara dalam pengembangan perekonomian, serta menjadi instrument negara dengan tujuan untuk mencari keuntungan. BUMN memberikan pelayanan publik yang tidak bisa diberikan oleh lembaga-lembaga negara dengan alasan benturan regulasi. Menurut Nugroho (2005) ada 3 (tiga) alasan didirikannya BUMN di Indonesia. Pertama, BUMN adalah wadah bisnis dan merupakan aset asing yang dinasionalisasikan; kedua, BUMN adalah agent of development, dimana BUMN mengendalikan sektor industri yang dibutuhkan masyarakat Indonesia sedang sektor swasta tidak dapat memasukinya; ketiga, pendirian BUMN mengisyaratkan bahwa pemerintah mengupayakan untuk membangun industri strategis berkenaan dengan keamanan negara.

BUMN terdiri atas Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Persero (UU BUMN Ps 9). Adapun yang dimaksud dengan Perum adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham. Perum bertujuan untuk kemanfaatan umum dengan memproduksi barang/jasa berkualitas tinggi, serta mengejar keuntungan sebagaimana prinsip pengelolaan perusahaan (UU BUMN Ps 36 (1)). Perum lebih mengutamakan terwujudnya kesejahteraan umum disamping mengejar keuntungan semata. Artinya meski mengejar keuntungan, namun keuntungan tersebut dipergunakan demi pemenuhan kebutuhan masyarakat dan mewujudkan kesejahteraan umum yang merupakan kewajiban negara terhadap warga negaranya (Abdulkadir 1995: 112). Sedangkan Persero adalah BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas yang kepemilikannya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan (UU BUMN Ps 1 (2)). Oleh karena berbentuk Perseroan Terbatas (PT), maka Persero juga tunduk pada ketentuan dan prinsip yang mengatur mengenai PT yang kemudian ditetapkan dalam UU PT.

Sebagai salah satu pelaku ekonomi di Indonesia bersama sektor swasta, BUMN memegang peranan penting dalam perekonomian (Latar Belakang UU BUMN), terutama BUMN yang berbentuk Persero, dikarenakan tujuan utamanya ialah mencari keuntungan (UU BUMN Ps 1 (2)) di samping memberikan pelayanan publik bagi masyarakat. BUMN juga disebut sebagai organisasi hibrid jika ditinjau dari sisi keuangan. Sebab, BUMN mengelola 2 (dua) jenis dana yang terdiri atas dana privat (swasta) dan dana publik keuangan negara. Sebagaimana dijelaskan dalam UU BUMN pasal 1 ayat (1) bahwa Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang seluruh maupun sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Oleh karena itu, BUMN harus melaksanakan 2 (dua) fungsi yang berbeda sekaligus, yakni menjalankan bisnis guna memperoleh keuntungan dengan mengikuti tata kelola yang baik (governance), namun di sisi lain, BUMN juga dituntut mampu berperan sebagai organisasi publik yang dapat memberikan pelayanan publik. Kedua kepentingan dan tujuan tersebut harus dijalankan melalui pengelolaan yang baik pula (Djayanto, 2007 dalam Kusmono, 2008).

Selain itu, penyertaan modal negara yang digunakan BUMN dalam aktivitas bisnis mengupayakan BUMN untuk dapat merealisasikan perannya sebagai agent of development (Kusmono, 2008). Peran BUMN tersebut salah satunya direalisasikan dengan cara mendampingi tumbuhnya sektor usaha kecil dan mikro yang dijalankan masyarakat ataupun swasta hingga mampu memenuhi kebutuhannya sendiri (Kusmono, 2008). Di samping itu, dalam konteks pembangunan, BUMN memiliki beban moral untuk menyerap tenaga kerja yang besar sehingga mampu menghasilkan produk, baik barang maupun jasa yang secara kualitas dan  kuantitas berdaya saing (Kusmono, 2008: 13). Dengan harapan mampu selaras pada tujuannya dalam mengejar keuntungan sebesar-besarnya dan meningkatkan profitabilitas perusahaan (Kusmono, 2008). Dalam hal ini, fungsi negara adalah mengawasi jalannya aktivitas bisnis, persaingan/kompetisi yang dijalankan BUMN (Kusmono, 2008). Sehingga di samping fokus pada profitabilitas perusahaan, BUMN juga dapat diarahkan untuk tetap memberikan porsi tertentu pada pelayanan publik serta memberikan perhatian khusus bagi sektor-sektor primer masyarakat dengan ketentuan yang ditetapkan negara melalui undang-undang demi terwujudnya kesejahteraan (UU BUMN Ps 66 (1),(2)).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar