طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ #menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim# اطْلُبُوْا الْعِلْمَ وَلَوْ بِالصِّيْنِ #tuntutlah ilmu walau hingga ke negeri Cina#

Kamis, 25 September 2014

Apa Itu Keuangan Negara?


Pengertian keuangan negara dapat ditelusuri melalui beberapa sumber, baik dari para ahli maupun dari UUD ‘45 atau UU yang membahas mengenai keuangan negara secara langsung ataupun tidak. Berikut beberapa pengertian keuangan negara:

1.             Undang-undang Dasar 1945 (UUD ‘45)
Pengertian keuangan negara menurut UUD ‘45 dengan melakukan penafsiran dogmatis dan penafsiran restriktif , dengan menghubungkan Pasal 23 ayat (1), ayat (2), ayat (3), yang dimaksud dengan keuangan negara tidak lain adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (CST Kansil dan Christine ST Kansil, 2000 dalam Kusmono, 2008).

2.             Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 (UU Keuangan Negara)
Dalam pasal 1 angka 1 disebutkan bahwa keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

3.             Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 (UU Perbendaharaan Negara)
Dalam pasal 1 angka 1 disebutkan bahwa perbendaharaan negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan yang ditetapkan dalam APBN dan APBD.

4.             Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 (UU Pemeriksaan Keuangan Negara)
Dalam pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 UU Keuangan Negara, yaitu meliputi: hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang dan melakukan pinjaman; kewajiban negara untuk melakukan tugas layanan umum pemerintah negaradan membayar tagihan pihak ketiga; Penerimaan negara; penerimaan daerah; pengeluaran daerah; kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah; kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemrintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintah dan/atau kepentingan umum; kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan perintah.

5.             Pengertian menurut ahli (Atmaja, 2005)
Arifin P Soeria Atmaja memberikan tiga interpertasi mengenai pengertian keuangan negara menurut UUD ‘45 Pasal 23, yaitu:

1.             Keuangan negara adalah semua aspek yang tercakup dalam APBN yang diajukan oleh pemerintah kepada DPR setiap tahunnya. Dengan kata lain APBN merupakan deskripsi keuangan negara dalam arti sempit, sehingga pengawasan terhadap APBN juga merupakan pengawasan terhadap keuangan negara.

2.             Berkaitan dengan metode dogmatis dan resrtiktif yang diuangkapkan sebelumnya, bahwa pengertian keuangan negara dijelaskan dalam arti luas, yaitu segala sesuatu kegiatan atau aktivitas yang berkaitan erat dengan uang yang diterima atau dibentuk berdasarkan hak istimewa negara untuk kepentingan publik. Adapun hak dan kewajiban itu dijelaskan dalam pasal 2 UU Keuangan Negara.


3.             pengertian keuangan negara dalam arti luas, yakni termasuk di dalamnya keuangan yang berada dalam APBN, APBD, BUMN/D dan pada hakikatnya seluruh kekayaan negara merupakan objek pemeriksaan dan pengawasan. Pengertian ini berdasar pada penafsiran sistematis dan teologis untuk mengetahui sistem pengawasan dan pemeriksaan pertanggungjawaban.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar