طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ #menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim# اطْلُبُوْا الْعِلْمَ وَلَوْ بِالصِّيْنِ #tuntutlah ilmu walau hingga ke negeri Cina#

Kamis, 25 September 2014

Islam Memandang Kinerja Usaha dan Kerugian (Negara)


Allah SWT telah menjelaskan dalam Al-Quran mengenai performa (kinerja) dalam melakukan segala sesuatu termasuk ketika bekerja. Hal tersebut dijelaskan Allah SWT dalam Q.S. At-Taubah 105
È@è%ur (#qè=yJôã$# uŽz|¡sù ª!$# ö/ä3n=uHxå ¼ã&è!qßuur tbqãZÏB÷sßJø9$#ur ( šcrŠuŽäIyur 4n<Î) ÉOÎ=»tã É=øtóø9$# Íoy»pk¤9$#ur /ä3ã¥Îm7t^ãsù $yJÎ/ ÷LäêZä. tbqè=yJ÷ès? ÇÊÉÎÈ  

105. dan Katakanlah: "Bekerjalah kamu, Maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) yang mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.
Berdasarkan ayat tersebut, peneliti mengungkapkan uraian tafsir dan pendapat para munfasir yang membahas mengenai ayat ini, yaitu:
1.       Imam Abi Al-Fida’ Isma’il Ibnu Katsir menjelaskan dalam Tafsir Ibnu Katsir (774 H) jilid 2 hlm. 28 bahwa umat manusia diwajibkan untuk selalu berbuat yang terbaik dalam melakukan sebuah pekerjaan, karena pekerjaan itu akan disaksikan oleh Allah, Rasul-Nya dan orang-orang mukmin. Serta amal tersebut akan dikembalikan besok di hari kiamat. Kemudian mereka akan mendapatkan balasan dari Allah sesuai amal mereka tersebut.
2.       Ahmad Mustafa Al-Maraghi menjelaskan dalam Tafsir Al-Maraghi (terjemah 1993) juz II hlm. 35 bahwa Allah memerintahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW supaya menyampaikan kepada orang-orang yang bertaubat agar mereka bekerja untuk meraih kebahagian dunia dan kebahagian akhirat, serta bekerja untuk kebaikan dirinya dan bangsanya, karena kerja merupakan kunci kebahagian, bukan sekadar alasan yang dikemukakan ketika tidak mengerjakan sesuatu, atau hanya sekadar mengaku giat dan bekerja keras. Serta Allah akan melihat pekerjaan yang dilakukan umat manusia, baik pekerjaan buruk maupun pekerjaan baik. Dan Allah mengetahui tentang tujuan dari pekerjaan manusia serta niat-niat manusia, walaupun tidak diucapkan.
Selaras dengan ayat tersebut, etos kerja dan profesionalisme dalam menjalankan pekerjaan juga diajarkan oleh Rasulullah SAW, sebagaimana di dalam Sabda beliau yang menjelaskan mengenai kedua hal tersebut, yaitu melalui hadist di bawah ini (Al-imam Abi Bakar Ahmad Ibn Husein Al-Baihaqi, Syu’bul Iman, juz 2 hlm. 88).

عَنْ عَاصِمْ بْنِ عُبَيْدِ الله عَنْ سَالِمْ عَنْ أَبِيْهِ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ للهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُؤْمِنَ الْمُحْتَرِفَ (أخرجه البيهقى)
Dari ‘Ashim Ibn ‘Ubaidillah dari Salim dari ayahnya, Ia berkata bahwa Rasulullah Saw. Bersabda: “Sesungguhnya Allah menyukai orang mukmin yang berkarya. H. R. Al-Baihaqi (Muhammad Faiz Al-Math, 1100 Hadits Terpilih, hlm. 182).

Berdasarkan hadits di atas dapat disebutkan bahwa berwirausaha merupakan kemampuan dalam hal menciptakan kegiatan usaha dengan etos kerja dan profesionalitas. Selain itu kemampuan menciptakan memerlukan adanya kreativitas dan inovasi. Kreativitas adalah mampu menangkap dan menciptakan peluang-peluang bisnis yang bisa dikembangkan. Di tengah persaingan bisnis yang ketat sekalipun seorang wirausaha tetap mampu menangkap dan menciptakan peluang baru untuk berbisnis, sehingga ia tidak pernah khawatir kehabisan lahan. Sedangkan inovasi adalah mampu melakukan pembaruan-pembaruan dalam menangani bisnis yang digelutinya, sehingga bisnis yang dilakukannya tidak pernah usang dan selalu dapat mengikuti perkembangan zaman. Sifat inovatif ini akan mendorong bangkitnya kembali kegairahan untuk meraih kemajuan dalam berbisnis (Abdullaah, 2011).

Kaidah Ushul Fiqh

Di dalam kaidah ushul fiqh dijelaskan bahwa menolak segala kerugian atau kerusakan diutamakan, sebagaimana bunyi kaidah fiqh darul mafasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih (mencegah kerusakan/kerugian diupayakan lebih dulu sebelum upaya mendapatkan manfaat/mashlahah). Menolak kerugian negara yang diakibatkan oleh berbagai macam bentuk kecurangan atau penyimpangan pada perusahaan negara melalui pengawasan, kontrol atau pemeriksaan adalah langkah utama dalam mencegah terjadinya kerugian negara dan dampak yang lebih jauh lagi di masa depan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar