طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ #menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim# اطْلُبُوْا الْعِلْمَ وَلَوْ بِالصِّيْنِ #tuntutlah ilmu walau hingga ke negeri Cina#
Tampilkan postingan dengan label keuangan negara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label keuangan negara. Tampilkan semua postingan

Kamis, 25 September 2014

Kerugian Keuangan Negara: Apa dan Kapan?


Mendeteksi ada atau tidaknya kerugian negara adalah menjadi salah satu wewenang BPK sebagai lembaga independen yang bertugas memeriksa penggunaan keuangan negara (UU No.15/2004 Ps 10). BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara (UU No.15/2004 Ps 10). Dalam kasus keuangan negara yang dikelola BUMN, BPK memiliki penilaian dan pemisahan secara tegas akan kerugian keuangan negara dalam akivitas BUMN yang disebabkan karena adanya kerugian bisnis atau kerugian yang disebabkan adanya kesengajaan dan tindakan melawan hukum lainnya. Jika kerugian yang dialami BUMN tertentu memang disebabkan karena risiko bisnis yang dijalankan perusahaan, maka hal tersebut bukan termasuk kerugian keuangan negara (Bisri, risalah sidang 2013). Namun, jika ditemukan unsur tindak pidana dalam penggunaan keuangan negara yang dikelola BUMN tersebut maka BPK berkewajiban melaporkannya kapada pejabat yang berwenang paling lambat satu bulan setelah ditemukan adanya unsur pidana tersebut (UU Keuangan Negara Ps 8 (3)). Penilaian kerugian keuangan negara dan/atau penetapan pihak yang berkewajiban membayar ganti kerugian ditetapkan dengan keputusan BPK (UU No.15/2004 Ps 10 (2)).

Sebagaimana dijelaskan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2013 (IHPS) BPK bahwa kerugian negara/daerah adalah berkurangnya kekayaan negara/daerah berupa uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai.  Kerugian dimaksud harus ditindaklanjuti dengan pengenaan/pembebanan kerugian kepada penanggung jawab kerugian sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, juga ditemukan beberapa kasus potensi kerugian keuangan negara/daerah yang juga menjadi temuan BPK, sehingga potensi kerugian negara juga menjadi salah satu temuan yang diperhitungkan ke dalam kerugian keuangan negara. Hal ini disebabkan dalam IHPS persentase temuan kerugian dan potensi kerugian dominan jika dibandingkan dengan temuan lainnya. Adapun  yang dimaksud dengan potensi kerugian negara atau daerah, ialah suatu perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dapat mengakibatkan risiko terjadinya kerugian di masa yang akan datang berupa berkurangnya uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya. Kerugian negara dihitung berdasarkan nilai moneter (dalam rupiah) atas temuan/kasus yang ditemukan yang menyebabkan berkurangnya kekayaan negara yang dikelola oleh perusahan milik negara atau BUMN di samping mengukur kerugian negara berdasarkan kasus/temuan yang berhasil diungkap oleh BPK maupun KAP yang menjadi wakil BPK dalam pemeriksaan BUMN.


Contoh kasus yang dapat menjelaskan adanya kerugian keuangan negara yang diakibatkan tindakan melawan hukum adalah kasus Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI), berupa bantuan penyelamatan krisis keuangan berjumlah hampir Rp650 Triliun yang hingga saat ini tidak jelas dimana dalam kasus tersebut menunjukkan pengawasan bank pemerintah relatif lemah, diberikan di kala krisis dan kondisi pemerintah yang goyah (Hernawan, 2010). Pada tahun 1998-1999 juga ditemukan kasus manipulasi laporan keuangan Badan Usaha Milik Negara yang  terdeteksi mengakibatkan kerugian negara (Bisri, risalah sidang 2013). Kasus tersebut menekankan bahwa manipulasi/kesalahan yang disengaja sehingga memberikan informasi yang dapat menyesatkan pengguna menjadi salah satu kategori merugikan negara dengan nominal yang tidak sedikit, mengingat uang/harta yang dikelola lembaga/badan tersebut bersumber daripada keuangan negara dan merupakan uang rakyat yang harus dilindungi sebagaimana amanat UU Keuangan Negara yang telah dijelaskan pada bagian sebelumnya.
readmore »»  

Apa Itu Keuangan Negara?


Pengertian keuangan negara dapat ditelusuri melalui beberapa sumber, baik dari para ahli maupun dari UUD ‘45 atau UU yang membahas mengenai keuangan negara secara langsung ataupun tidak. Berikut beberapa pengertian keuangan negara:

1.             Undang-undang Dasar 1945 (UUD ‘45)
Pengertian keuangan negara menurut UUD ‘45 dengan melakukan penafsiran dogmatis dan penafsiran restriktif , dengan menghubungkan Pasal 23 ayat (1), ayat (2), ayat (3), yang dimaksud dengan keuangan negara tidak lain adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (CST Kansil dan Christine ST Kansil, 2000 dalam Kusmono, 2008).

2.             Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 (UU Keuangan Negara)
Dalam pasal 1 angka 1 disebutkan bahwa keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

3.             Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 (UU Perbendaharaan Negara)
Dalam pasal 1 angka 1 disebutkan bahwa perbendaharaan negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan yang ditetapkan dalam APBN dan APBD.

4.             Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 (UU Pemeriksaan Keuangan Negara)
Dalam pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 UU Keuangan Negara, yaitu meliputi: hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang dan melakukan pinjaman; kewajiban negara untuk melakukan tugas layanan umum pemerintah negaradan membayar tagihan pihak ketiga; Penerimaan negara; penerimaan daerah; pengeluaran daerah; kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah; kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemrintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintah dan/atau kepentingan umum; kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan perintah.

5.             Pengertian menurut ahli (Atmaja, 2005)
Arifin P Soeria Atmaja memberikan tiga interpertasi mengenai pengertian keuangan negara menurut UUD ‘45 Pasal 23, yaitu:

1.             Keuangan negara adalah semua aspek yang tercakup dalam APBN yang diajukan oleh pemerintah kepada DPR setiap tahunnya. Dengan kata lain APBN merupakan deskripsi keuangan negara dalam arti sempit, sehingga pengawasan terhadap APBN juga merupakan pengawasan terhadap keuangan negara.

2.             Berkaitan dengan metode dogmatis dan resrtiktif yang diuangkapkan sebelumnya, bahwa pengertian keuangan negara dijelaskan dalam arti luas, yaitu segala sesuatu kegiatan atau aktivitas yang berkaitan erat dengan uang yang diterima atau dibentuk berdasarkan hak istimewa negara untuk kepentingan publik. Adapun hak dan kewajiban itu dijelaskan dalam pasal 2 UU Keuangan Negara.


3.             pengertian keuangan negara dalam arti luas, yakni termasuk di dalamnya keuangan yang berada dalam APBN, APBD, BUMN/D dan pada hakikatnya seluruh kekayaan negara merupakan objek pemeriksaan dan pengawasan. Pengertian ini berdasar pada penafsiran sistematis dan teologis untuk mengetahui sistem pengawasan dan pemeriksaan pertanggungjawaban.
readmore »»