طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ #menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim# اطْلُبُوْا الْعِلْمَ وَلَوْ بِالصِّيْنِ #tuntutlah ilmu walau hingga ke negeri Cina#

Kamis, 25 September 2014

Apa, Oleh Siapa, dan Pada Siapa Dilakukannya Pemeriksaan Kinerja?


Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan kinerja. Adapun yang dimaksud dengan pemeriksaan kinerja ialah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisien, serta pemeriksaan aspek efektivitas. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengidentifikasi permasalahan yang ada pada pengelolaan kegiatan badan/lembaga yang diperiksa, sehingga hasilnya nanti bahwa BPK dapat memberikan rekomendasi yang berguna untuk meningkatkan kinerja badan/lembaga yang diperiksanya tersebut. Ketika melakukan pemeriksaan kinerja, BPK tidak hanya melakukan penilaian SPI dan kepatuhan sebuah lembaga/badan tertentu yang diperiksanya kepada ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga pemeriksaan ini lebih menekankan kepada penilaian BPK akan aspek ekonomi, efisien, dan efektivitas (3E) kegiatan yang dijalankan pada lembaga/badan tersebut.
Tujuan pemeriksaan kinerja yang dilakukan BPK dalam menilai efektivitas suatu program/kegiatan adalah untuk mengukur sejauh mana suatu program/kegiatan mencapai tujuannya. Sedangkan tujuan pemeriksaan yang menilai aspek efisien dan ekonomi yaitu berkaitan dengan apakah suatu entitas telah menggunakan sumber dayanya dengan cara yang paling produktif dan hemat dalam mencapai tujuan program/kegiatan. Kedua tujuan ini saling berhubungan satu sama lain dan dapat dilaksanakan bersamaan dalam suatu pemeriksaan kinerja. Adapun konsep 3E tersebut dijelaskan sebagai berikut: a) Ekonomi berkaitan dengan perolehan sumber daya yang akan digunakan dalam proses dengan biaya, waktu, tempat, kualitas dan kuantitas yang benar. Ekonomi berarti meminimalkan biaya perolehan input untuk digunakan dalam proses, dengan tetap menjaga kualitas sejalan dengan prinsip dan praktik administrasi yang sehat dan kebijakan manajemen. Penekanan pada aspek ini berhubungan dengan perolehan barang atau jasa sebelum digunakan untuk proses. b) Efisiensi merupakan hubungan yang optimal antara input dan output. Suatu entitas dikatakan efisien apabila mampu menghasilkan output maksimal dengan jumlah input tertentu atau mampu menghasilkan output tertentu dengan memanfaatkan input minimal. c) Efektivitas pada dasarnya adalah pencapaian tujuan. Efektivitas berkaitan dengan hubungan antara output dengan tujuan atau sasaran yang akan dicapai (outcome). Efektif berarti output yang dihasilkan telah memenuhi tujuan yang telah ditetapkan (IHPS BPK, 2013).
Konsep 3E yang dijelaskan sebelumnya telah menjadi dasar utama dilaksanakannya pemeriksaan kinerja. Konsep ini berkaitan erat dengan konsep input, output, proses dan outcome. Dimana input ialah sumber daya dalam bentuk dana, sumber daya manusia (SDM), peralatan dan material yang digunakan untuk menghasilkan output. Proses merupakan kegiatan-kegiatan operasional yang menggunakan input untuk menghasilkan output. Output adalah barang-barang yang diproduksi, jasa yang diserahkan/diberikan, atau hasil-hasil lain dari proses atas input. Outcome adalah tujuan atau sasaran yang akan dicapai melalui output (IHPS BPK, 2013).

Hasil pemeriksaan kinerja pada umumnya menyimpulkan bahwa atas program/kegiatan yang diperiksa masih ditemukan kelemahan-kelemahan yang memperngaruhi efektivitas pencapian tujuan program/kegiatan. Temuan hasil pemeriksaan dibedakan dalam 3 (tiga) ketegori, yaitu (1) ketidakekonomisan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan; (2) kelemahan SPI; (3) ketidakpatuhan terhadap UU yang dapat mengakibatkan kerugian negara/daerah/perusahaan, potensi kerugian negara/daerah/perusahaan, kekurangan penerimaan dan penyimpangan administrasi (IHPS BPK, 2013: 6).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar