طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ #menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim# اطْلُبُوْا الْعِلْمَ وَلَوْ بِالصِّيْنِ #tuntutlah ilmu walau hingga ke negeri Cina#

Kamis, 25 September 2014

Penyertaan Modal Negara pada BUMN


Ada 3 (tiga) fungsi pemerintah dalam suatu negara, meliputi fungsi alokasi, distribusi dan stabilisasi (Djazuli, 2014). Adanya fungsi alokasi dimaksud karena adanya keterbatasan sumber daya yang dimiliki suatu negara. Dalam hal ini pemerintah berfungsi untuk menentukan seberapa besar dari sumber daya yang dimiliki akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan warganya akan barang-barang publik, dan seberapa besar sumber daya yang akan digunakan untuk memproduksi barang–barang swasta. Kemudian fungsi distribusi, pada fungsi ini pemerintah diharuskan mampu membuat kebijakan-kebijakan agar alokasi sumber daya ekonomi dilaksanakan secara efisien. Selain itu, pemerintah juga harus membuat kebijkan–kebijakan agar kekayaan terdistribusi secara baik dalam masyarakat, misalnya melalui kebijakan perpajakan, subsidi, pengentasan kemiskinan, transfer penghasilan dari daerah kaya ke daerah miskin, bantuan pendidikan, bantuan kesehatan, bantuan teknis bagi UMKM dan kegiatan lainnya yang dapat lebih memberdayakan masyarakat berpenghasilan rendah. Sedangkan fungsi stabilisasi adalah fungsi pemerintah untuk menjaga indikator-indikator ekonomi makro dapat dikendalikan, misalnya inflasi, suku bunga, uang beredar. Di samping itu, fungsi stabilisasi juga menyangkut pengendalian kondisi politik dan keamanan agar kondusif sehingga pelaku usaha dapat melaksanakan aktivitas usahanya dengan baik. Jadi dapat disimpulkan bahwa, peran pemerintah pada ekonomi dalam rangka menciptakan kesejahteraan masyarakat, ialah meliputi (Djazuli, 2014):

1.       Mengelola aset negara secara efisien dan efektif untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
2.       Mengelola APBN/APBD untuk pencapaian tujuan bernegara
3.       Membuat kebijakan ekonomi untuk memperjuangkan kepentingan nasional

Pendirian BUMN ialah wujud manifestasi peran negara dalam ekonomi. BUMN merupakan badan milik negara yang pembentukannya ditetapkan dengan UU, termasuk penyertaan modalnya yang juga ditetapkan dengan UU. Mekanisme tersebut dilakukan karena penyertaan modal tersebut menggunakan uang rakyat. Sebagaimana yang telah dijelaskan di awal bahwa BUMN merupakan badan usaha yang sebagian maupun keseluruhan modalnya bersumber dari penyertaan modal negara (UU BUMN Ps 1 (1)). Untuk Perum, seluruh modalnya berasal dari negara, sedangkan Persero sekurang-kurangnya 51% saham perusahaan adalah milik negara (UU BUMN Ps 1 (2), Ps 36 (1)). Penyertaan modal negara pada BUMN diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 mengenai Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan PT. Dimana dalam Peraturan Pemerintah tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan penyertaan modal negara adalah pemisahan kekayaan negara dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau penetapan cadangan perusahaan, dan dikelola secara korporasi. Sumber penyertaan modal negara yang berasal dari APBN yang berupa dana segar, proyek-proyek yang dibiayai dari APBN, piutang negara pada BUMN, atau PT serta aset-aset negara lainnya berupa keuntungan revaluasi aset dan/agio saham. Setiap penyertaan modal negara atau penambahan penyertaan modal ke dalam BUMN atau PT yang berasal dari APBN ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP No.44/2005 Ps 2 (1),(2),(3), Ps 3 (1)). Hanya saja merujuk pada pasal 4 Peraturan Pemerintah tersebut, maka dijelaskan bahwa setiap penyertaan dan penambahan penyertaan modal negara yang dananya berasal dari APBN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Keuangan Negara. Penjelasan mengenai pasal 44 PP Nomor 25 Tahun 2005 tersebut menyebutkan bahwa peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Hal ini jelas menimbulkan penafsiran yang berlawanan, dimana penyertaan modal negara yang dimaksud UU Keuangan Negara maupun UU Perbendaharaan Negara adalah termasuk dalam lingkup pengertian kekayaan negara (Kusmono 2008: 88).


Penafsiran yang berlawanan tersebut kemudian diluruskan dengan hadirnya Peraturan Pelaksana dari Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Pemanfaatan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara (Kusmono 2008: 88). Hal ini dikarenakan wewenang penatausahaan kekayaan negara termasuk penyertaan modal negara atas BUMN maupun PT dilaksanakan oleh Menteri Keuangan agar terciptanya tertib administrasi pada aktivitas tersebut (Penjelasan PP No.44/2005). Dalam Peraturan Pelaksana Menteri Keuangan dipertegas bahwa yang dimaksud dengan penyertaan modal negara ialah pengalihan kepemilikan barang milik negara yang semula merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan negara yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham negara pada BUMN, BUMD, atau badan hukum lain yang dimiliki negara/daerah. Serta tujuan dilakukannya penyertaan modal negara dalam rangka pendirian, pengembangan, dan peningkatan kinerja BUMN/BUMD atau badan hukum lain yang dimiliki negara/daerah, dengan pertimbangan barang milik negara tersebut akan lebih optimal apabila dikelola oleh BUMN/BUMD atau badan hukum lain yang dimiliki negara/daerah, baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk (Kusmono 2008: 89). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar