طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ #menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim# اطْلُبُوْا الْعِلْمَ وَلَوْ بِالصِّيْنِ #tuntutlah ilmu walau hingga ke negeri Cina#

Kamis, 25 September 2014

Opini Audit Keuangan


Opini audit adalah suatu pernyataan atas asersi yang dikeluarkan oleh auditor. Opini harus didasarkan atas pemeriksaan yang dilaksanakan sesuai dengan norma pemeriksaan akuntan dan atas temuan-temuannya. Hasil pemeriksaan akuntan tertuang dalam suatu laporan yang menyatakan bahwa apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Opini audit ada 5 (lima), yaitu pendapat wajar tanpa pengecualian (WTP), wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelasan (WTPDPP), wajar dengan pengecualian (WDP), pendapat tidak wajar (TW), dan tidak memberikan pendapat (Mulyadi, 2002).


Mulyadi (2002) menyatakan bahwa auditor memiliki dasar dan pertimbangannya masing-masing ketika mengeluarkan setiap opini. Pendapat wajar tanpa pengecualian (WTP) diberikan oleh auditor jika tidak terjadi pembatasan dalam lingkup audit, dan tidak terdapat pengecualian yang signifikan mengenai kewajaran dan penerapan prinsip akuntansi berterima umum dalam penyusunan laporan keuangan, konsistensi penerapan prinsip akuntansi berterima tersebut, serta pengungkapan memadai dalam laporan keuangan. Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelasan (WTPDPP) diberikan auditor jika terdapat hal-hal yang memerlukan bahasa penjelasan (misalnya perubahan metode depresiasi), namun laporan keuangan tetap menyajikan secara wajar posisi keuangan, dan hasil usaha perusahaan klien. Pendapat wajar dengan pengecualian (WDP) diberikan oleh auditor jika laporan keuangan yang disajikan klien adalah wajar, namun ketika mengaudit, auditor menemukan kondisi lingkup audit dibatasi oleh klien, auditor tidak dapat melaksanakan prosedur audit penting atau tidak dapat memperoleh informasi penting karena kondisi-kondisi yang berada di luar kekuasaan klien maupun auditor, laporan keuangan tidak disusun sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum, atau prinsip akuntansi berterima umum yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan tidak diterapkan secara konsisten. Pendapat tidak wajar (TW) diberikan auditor jika laporan keuangan klien tidak disusun berdasarkan prinsip akuntansi berterima umum sehingga tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas perusahaan klien. Auditor menyatakan tidak memberikan pendapat karena auditor tidak cukup memperoleh bukti mengenai kewajaran laporan keuangan auditan, ataukarena auditor tidak independen dalam hubungannya dengan klien.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar