Industri keuangan, perbankan dan pasar modal Indonesia belakangan ini diramaikan dengan kabar pembentukan institusi baru yang dikenal dengan nama OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Pro-Kontra dibentuknya institusi yang dianggap akan berbagi tugas dengan Bank Indonesia juga Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan di Indonesia juga telah lama merebak. Bahkan kabar terbaru bahwa institusi ini memiliki fungsi tertinggi pengawasan Pasar Modal melebihi BI dan BPPM-LK.
Langsung saja untuk mengetahui benar atau tidaknya, mari kita baca kutipan info dari www.perbankannews.com:
Langsung saja untuk mengetahui benar atau tidaknya, mari kita baca kutipan info dari www.perbankannews.com:
"OJK merupakan sebuah harapan dari masyarakat akan lembaga yang
bisa memberikan kepastian hukum serta pengambilan keputusan cepat". Dwitya Putra
Jakarta–Himpunan Konsultan Pasar Modal berharap
lembaga super
body Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) bisa lebih proaktif dan bisa lebih cepat lagi dalam menangani
masalah pasar modal.
Pasalnya,
industri pasar modal merupakan sebuah industri yang “unik” bila dibandingkan
dengan industri-industri lainnya.
“Karakteristik pasar modal sangat unik. Karena itu, dalam
transaksi di pasaar modal dan bantuan hukum, kecepatan mengambil keputusan
sangat penting, karena menyangkut masalah investor,” kata Pelaksana Himpunan
Konsultan Pasar Modal, Indra Safitri, dalam rapat dengar pendapat kepada komisi
XI DPR RI Jakarta, Selasa, 29 Mei 2012.
Menurut Indra, OJK merupakan sebuah harapan dari masyarakat akan
lembaga yang bisa memberikan kepastian hukum serta pengambilan keputusan cepat.
Soalnya, kata Indra, ada kekhawatiran, saat ini mayoritas dari
nama-nama yang terpilih merupakan mayoritas dari perbankan. Ini dianggapnya
sebuah tantangan yang akan dihadapi OJK kedepan jika misalnya terjadi sebuah
masalah misalnya di pasar modal.
“Kami yakin nama-nama yang calon Dewan komisioner yang ada saat
ini sudah cukup baik, namun diharapkan bisa menjembatani perbedaan yang ada
dari beberapa industri seperti perbankan, asuraansi, pasar modal dan industri
lainnya,” terang Indra. (*)
Ya demikianlah. Kita sebagai rakyat hanya mampu berdoa dan sedikit menyuarakan aspirasi agar penbentukan OJK tidak kemudian menjadi begitu mubazir dan semakin menggendutkan lembaga negara. Semoga kinerja OJK benar-benar bisa menjawab tantangan akan kenyataan "semakin lincahnya" geliat investor di Indonesia melalui pasar modal, khususnya pasar modal syariah :D
Tidak ada komentar:
Posting Komentar