طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ #menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim# اطْلُبُوْا الْعِلْمَ وَلَوْ بِالصِّيْنِ #tuntutlah ilmu walau hingga ke negeri Cina#

Jumat, 07 Desember 2012

Artikel Reformasi Birokrasi


“Langkah Konkrit Tegaknya Reformasi Birokrasi di Indonesia”
oleh: Rysky Marlinda

Peringkat daya saing Indonesia di kancah internasional sebagaimana dilaporkan World Economic Forum (WEF) 2012, menurun empat peringkat dari tahun sebelumnya. Indonesia yang tadinya menempati poisi ke 46 kini mundur empat langkah ke posisi 50. Hal ini membuat Indonesia tertinggal dari negara-negara tetangga lain, semisal Malaysia dan Thailand, di posisi 30 besar dan Singapura di peringkat 3 besar[1]
Komponen utama penentu daya saing Indonesia di kancah internasional adalah  terkait masalah birokrasi. Hal ini menyangkut seberapa besar pelayanan yang telah diberikan pemerintah kepada publik. Yang nantinya juga akan berdampak pada atmosfer investasi Indonesia.[2] Bagaimana investor lokal maupun internasional nyaman berinvestasi di Indonesia jika pelayanan birokrasi yang diberikan terkesan lamban dan menghambat?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah salah satu lembaga pemerintahan yang terus berusaha menegakkan pelayanan birokrasi yang memadai serta optimal bagi masyarakat.
Dengan menyadari bahwa wajib pajak adalah pelanggan setia yang turut berpartisipasi dalam pembangunan negara, sudah seyogyanya DJP memberikan pelayanan yang  juga memudahkan bagi para pegiat pajak, dalam hal ini wajib pajak, agar proses iuran wajib negara ini selalu dibayarkan tepat waktu, mudah dan aman. Tak dipungkiri, melihat perkembangan zaman yang kini makin canggih, pemerintah, dalam hal ini DJP, mampu menangkap peluang besar adanya optimalisasi pengembangan pelayanan publik berbasis teknologi.
Atas latar belakang inilah, penulis akan mengulas sebuah solusi reformasi birokrasi berbasis teknologi, yaitu internet. Yang kini terus diusung pemerintah demi terwujudnya reformasi birokrasi di Indonesia. Optimalisasi ini akan dimulai dari ruang lingkup DJP terkait Surat Pemberitahuan Pajak Bulanan-Tahunan (SPT) yang berlaku bagi setiap wajib pajak. Program ini yang dikenal dengan sebutan e-filing pajak. Dengan harapan, pelaporan  pajak oleh setiap wajib pajak di Indonesia tepat waktu, mudah, efisien dan aman.

  1. Apakah keberadaan e-filing pajak mampu menjawab tuntutan pelayanan pembayaran pajak masa kini?
  2. Bagaimana penerapan e-filing pajak bagi wajib pajak di Indonesia?
  3. Apakah e-filing pajak mampu menjadi sampel reformasi birokrasi nasional?
  1. Untuk memaparkan fungsi dan peran e-filing pajak dalam optimalisasi pelayanan pajak di Indonesia.
  2. Untuk menjelaskan  kepada pembaca khususnya wajib pajak mengenai penerapan dan mekanisme e-filing pajak.
  3. Untuk menjelaskan peranan e-filing pajak sebagai salah satu upaya pemerintah dalam menerapkan reformasi birokrasi di Indonesia.

  1. Bagi Penulis
Karya tulis ini menjadi bahan pembelajaran dan penelitian kedepan terkait reformasi birokrasi pada lembaga-lembaga pemerintahan di Indonesia.
  1. Bagi pembaca
Karya tulis ini menjadi sumber referensi dan pengetahuan mengenai upaya penegakan reformasi birokrasi di Indonesia
  1. Bagi pemerintah
Karya tulis ini dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan ke depan terkait pembenahan sistem pelayanan kepada masyarakat.

Ada perbedaan yang begitu signifikan terkait pelayanan birokrasi bagi publik sebelum dan setelah dikenal istilah reformasi birokrasi.

Mengapa kemudian penulis merasa begitu tertarik untuk membahas reformasi birokrasi di bidang perpajakan? Penulis beranggapan bahwa masalah perpajakan di Indonesia adalah masalah yang urgen di negara ini. Hal ini terkait fungsi pajak sebagai salah satu sumber pendapatan yang besar dan potensional bagi negara. Bahkan pada tahun 2011, sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), 77 persen-nya berasal dari pajak.
Sebagaimana makna pajak, yaitu
       “iuran wajib kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.”[3]
Pajak adalah amanat warga negara Indonesia (WNI) maupun wajib pajak yang bukan (WNI) agar terciptanya Indonesia yang lebih baik. Menyikapi pengelolaan pajak dan pendayagunaan pajak yang lebih baik serta memberi pelayanan terbaik bagi para wajib pajak adalah hal yang terpenting, mengingat dana pajak adalah dana amanah yang berasal dari banyak “kantung” publik bagi pembangunan dan kemajuan Indonesia di masa depan.

Istilah reformasi birokrasi dipandang memiliki fungsi dan peran tersendiri guna menciptakan atmosfer yang lebih baik bagi pemerintah dalam hal ini DJP, untuk memperbaiki sistem yang ada, agar lebih bersih, lebih cepat dan efisien dalam hal pelayanan.

Terkait kasus korupsi pengelolaan pajak yang mana menghancurkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Istilah mafia pajak bermunculan, kasus pelik berkepanjangan, sedang pembangunan negeri tak dapat menunggu masalah tersebut untuk diselesaikan berlarut-larut. Anak-anak yang rusak bangunan sekolahnya tak dapat menungu mafia pajak terungkap terlebih dahulu baru menikmati gedung yang telah diperbaiki, meraka tak mungkin menunggu. Mereka dengan segera butuh menuntut ilmu dengan dana APBN yang ada melalui pembangunan gedung sekolah yang lebih baik. Apa sumber utama dana APBN? Ya,sumber utama APBN adalah pajak.

Selain itu, investor yang prospektus tak dapat menunggu berlama-lama proses adminitrasi yang menyulitkan. Mereka ingin bisnisnya dapat mulus berjalan dan dananya terjamin. Kalau tidak, tentu akan mereka tinggalkan, dan beralih ke negara lain.

Setiap wajib pajak pastilah menginginkan pelayanan yang optimal, sehingga kenyamanan pembayaran akan kewajiban mereka pun maksimal. Para wajib pajak (WP) berhak atas kemudahan dan kejelasan proses adminstrasi, mengingat mereka adalah raja yang turut menyumbang pembangunan negeri. Jika tidak, maka pajak akan dipandang publik maupun investor hanya sebagai halangan tersendiri bagi mereka, bukan sebuah solusi pembanguan, instrumen  keuangan yang menjanjikan,maupun pelayanan pemerintah yang optimal.

Dukungan publik inilah yang kemudian melahirkan gagasan baru terkait reformasi birokrasi dalam lembaga pemerintahan, yang dalam tulisan ini difokuskan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan penghimpun dan pengelola pajak negara. Terhitung sejak 2010 hingga 2012, pembenahan sistem perpajakan terus diupayakan DJP guna menciptakan atmosfer perpajakan yang lebih bersih, cepat, mudah dan optimal.

Istilah reformasi birokrasi dikenal di Indonesia sejak tahun 2010, tepatnya saat dikeluarkannya Perpres No. 81/2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi. Kemudian ditegaskan kembali melalui Permen PAN No. 20/2010 tentang Road Map Reformasi. Kemudian mulai diterapkan di lingkungan lembaga pemerintahan, seperti: Direktorat Jenderal Pajak, Dinas Pertambangan, dan 76 kemeterian lainnya.

Merujuk pada kamus besar bahasa Indonesia, reformasi birokrasi secara etimologi berasal dari dua kata, yaitu; reformasi yang berarti perubahan radikal untuk perbaikan (bidang sosial, politik, atau agama) dalam suatu masyarakat atau negara. Dan
       “birokrasi yaitu sistem pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai pemerintah karena telah berpegang pada hierarki dan jenjang jabatan. Dalam pengertian lain birokrasi adalah pegawai pemerintah, yang menjalankan dan menyelenggarakan tugas yang ditentukan oleh konstitusi, menjalankan program pembangunan, pelayanan publik, dan penerapan kebijakan pemerintah, yang biasanya disebut pegawai negeri sipil.”[4]
Sedangkan tujuan pelaksanaan reformasi birokrasi adalah “memberikan arah kebijakan pelaksanaan reformasi birokrasi nasional”.

Sejak tahun 2010, pemerintah melalui DJP mencanangkan pembenahan sistem perpajakan di Indonesia. Dengan harapan untuk kembali meraih kepercayaan publik akan pengelolaan pajak yang bersih, kenyamanan investor dalam menjalankan bisnis di Indonesia tanpa menganggap pajak sebagai halangan, dan memberikan pelayanan optimal bagi setiap wajib pajak agar tidak merasa diberatkan.

Masalah ini yang kemudian mendorong DJP menerapkan empat langkah fokus pembenahan sistem perpajakan, yaitu; Modernisasi administrasi perpajakan, amandemen undang-undang perpajakan, intensifikasi pajak, dan ekstensifikasi pajak.

Melalui keempat fokus permasalahan tersebut, yang akan dibahas penulis lebih dalam adalah mengenai modernisasi administrasi perpajakan. Hal ini dirasa penting mengingat proses administrasi adalah langkah yang pasti ditempuh setiap wajib pajak ketika berhubungan langsung dengan pemerintah dalam hal ini DJP serta sebagai pintu masuk segala transaksi yang akan dilaksanakan oleh setiap wajib pajak. Pelayanan terhadap publik akan tercermin jelas melalui kelancaran proses adminstrasi.

Di era moderen, teknologi informasi menempati urutan pertama basis ilmu yang kini mulai menajadi perhatian. Hal ini terkait dengan kebutuhan masyarakat akan kemudahan, kecepatan dan kelancaran berkomunikasi. Hampir setiap kalangan masyarakat kini telah menggantungkan hidupnya pada pelbagai teknologi super canggih. Ditambah lagi wabah internet yang merayap ke dalam kehidupan dan menjadi salah satu kebutuhan primer manusia moderen masa kini.

Kolaborasi yang apik antara manusia, kecanggihan teknologi dan layanan tanpa batas internet menjadikan dunia terasa tanpa batas, semua dapat diakses dengan mudah. Opini dan fakta tampak begitu nyata bagi mereka yang peka akan pengembangan teknologi.

Hal ini adalah salah satu dasar yang melahirkan konsep birokrasi inovatif. Pelayanan yang semakin mengedepankan kemudahan dan kepuasan pelanggan. Menjadikan semua tanpa hambatan dan mengedepankan kelancaran komunikasi tanpa limit waktu dan tempat . Alasan ini yang kemudian menjadikan DJP begitu peka menangkap kesempatan dan peluang pemuasan pelanggan yang utamanya adalah orang-orang dengan aktivitas super padat terhadap bisnis, kesibukan dan waktu. Solusi ini seakan menghapus satu masalah yaitu menjadikan proses penghimpunan pajak menjadi lebih tepat waktu.

Selain itu, teknologi ini merupakan sebuah jawaban perwujudan efisiensi lembaga pemerintahan. Mengingat rangkaian administrasi pajak yang begitu panjang, baik pelaporan, pembayaran, permohonan dan penangguhan. Semua aktivitas ini membutuhkan lembaran-lembaran dokumen dan arsip-arsip berharga yang diwujudkan dengan lembaran-lembaran kertas. Berapa banyak dana APBN yang terkuras hanya untuk pencetakan kertas-kertas laporan, data pelaporan, cetak formulir, dan surat pemberitahuan. Untuk menekan laju biaya ini, konsep komputerisasi dan layanan internet menjadi salah satu jalan keluar permasalahan, guna menciptaka efisiensi perusahaan dan pengeluaran.

Penerapan e-filing di Indonesia

Menciptakan sebuah realisasi pelayanan administrsi pajak yang optimal bagi publik khususnya wajib pajak, terkait reformasi birokrasi, Direktorat Jenderal Pajak melalui PT Mitra Pajakku menyelenggarakan proses administrasi pajak berbasis internet. Melalui gagasan ini diharapkan proses pelaporan SPT menjadi lebih mudah dan efisien.

Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan[5].

Masalah utama pelaporan SPT pajak adalah komunitas wajib pajak yang menyebar di seluruh Indonesia. Hal ini terkait masalah waktu penyampaian dan kantor-kantor pelayanan yang tentunya pun harus tersebar mengikuti sebaran wajib pajak yang ada. Sehingga lebih baik jika ada sistem yang mampu memangkas waktu penyampaian sehingga lebih tepat waktu dan mudah. Selain masalah di atas, masalah lain yang juga mampu diminimalisir adalah adanya biaya terkait kebutuhan kertas pelaporan SPT bagi seluruh wajib pajak yang ada di seluruh Indonesia. Dengan adanya layanan yang disediakan oleh application service provider (ASP) yang telah ditunjuk oleh DJP sebagai penyedia laporan penyampaian SPT wajib pajak atau pelaporan perpanjangan SPT tahunan secara elektronik sebagaimana amanat KEP 20/PJ/2005 diharapkan mampu menjadi langkah konkrit optimalisasi pelayanan birokrasi kepada publik.

Pengertian dan Manfaat e-filing

e-filing adalah suatu cara penyampaian SPT  (Masa dan Tahunan) atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara on-line yang real time melalui Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).

Tujuan utama pelaporan pajak melalui e-filing adalah:
1.         Membantu para Wajib Pajak menyiapkan SPT (bulanan maupun tahunan).  Melalui e-filing pajak, fasilitas pelaporan SPT tersedia secara elektronik (via internet) kepada wajib pajak, sehingga wajib pajak orang pribadi dapat melakukannya dari rumah atau tempatnya bekerja, sedangkan wajib pajak badan dapat melakukannya dari lokasi kantor atau usahanya. Hal ini akan dapat membantu memangkas biaya dan waktu yang dibutuhkan oleh Wajib Pajak untuk mempersiapkan, memproses dan melaporkan SPT ke Kantor Pajak secara benar dan tepat waktu.

2.         Mendukung Kinerja Kantor Pajak dalam Penyediaan Pelayanan Terbaik bagi Publik
Pelayanan yang optimal akan dirasakan setiap wajib pajak baik dalam hal percepatan penerimaan laporan SPT, perampingan kegiatan administrasi, pendataan (juga akurasi data), distribusi dan pengarsipan laporan SPT.

3.                  Memberi Pelayanan Tanpa Batasan Wilayah
Saat ini tercatat lebih dari 10 juta Wajib Pajak di Indonesia, dengan cara pelaporan yang manual tidak mungkin akan dapat ditingkatkan pelayanan terhadap para WP tersebut. Maka dengan eFiling dimana sistem pelaporan menjadi mudah dan cepat, diharapkan jumlah Wajib Pajak dapat meningkat lagi dan penerimaan negara tercapai.

Langkah – langkah penggunaan e-filing


Berdasarkan ilustrasi gambar, maka dapat dijelaskan bahwa langkah-langkah penggunaan e-filing pajak adalah:
1.                  Wajib Pajak Secara Tertulis Mengajukan Permohonan e-fin (Electronic Filing Identification Number) 

E-fin diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, sesuai dengan contoh surat permohonan , dengan melampirkan :
·         Fotocopy kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau surat keterangan terdaftar.
·         Bagi pengusaha kena pajak, harus disertai surat pengukuhan pengusaha kena pajak

2.                  Kantor Pajak Menyerahkan e-fin kepada Wajib Pajak
E-fin digunakan untuk login pada pelaporan e-SPT di www.pajakku.com

3.                  Wajib Pajak yang Sudah Mendapatkan e-fin Mendaftar Melalui http://www.pajakku.com

4.                  Pajakku.com akan memberikan :
·         User ID dan Password
·         Aplikasi e-SPT (Surat Pemberitahuan dalam bentuk elektronik) disertai dengan petunjuk penggunaannya dan informasi lainnya.
·         Sertifikat ( digital certificate ) yang diperoleh dari DJP. Digital certificate ini akan berfungsi sebagai pengaman data Wajib Pajak dalam setiap proses eFiling.

5.                  Melaporkan e-SPT
Dengan menggunakan aplikasi e-SPT yang telah didapat, maka SPT dapat diisi secara offline oleh wajib pajak. Setelah pengisian SPT lengkap, maka WP dapat mengirimkan secara online ke Direktorat Jenderal Pajak melalui http://www.pajakku.com/.

Melalui ilustrasi dan penjelasan di atas, maka jelas sudah bahwa pelayanan birokrasi bagi publik ini memiliki kelebihan jika dibandingkan dengan sistem manual. Kelebihan tersebut misalnya; pelaporan yang tepat waktu, biaya yang lebih rendah, serta pelayanan yang mampu menjangkau seluruh wajib pajak di Indonesia dengan kepastian penyampaian SPT.

Dengan dipopulerkannya pelayanan birokrasi berbasis internet kepada publik melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), maka menjadi harapan besar bahwa optimalisasi layanan yang cepat, mudah dan aman akan terwujud dan diikuti oleh pelbagai lembaga pemerintah lainnya. Sehingga tanpa dipungkiri, pelayanan birokrasi hadir tanpa batasan wilayah dan waktu, yang pada akhirnya seluruh proses pelayanan dan adminitrasi terkait birokrasi menjadi lebih mudah, “kebersihan” lembaga pemerintahan dalam pelaksanaan tugas akan semakin terpupuk, mengingat sistem yang terkomputerisasi serta pelibatan perusahaan mitra yang membantu mengawasi jalannya proses pelaporan ini sebagai pihak ketiga.

PENUTUP

Kesimpulan
  • e-filing merupakan sistem yang menjadi solusi akan masalah pelaporan pajak dan pelayanan administrasi pajak di Indonesia. Keberadaan e-filing mampu memangkas waktu yang panjang, serta menghapus batasan keberadaan wajib pajak di seluruh Indonesia. Melalui e-filing efisiensi dan penekanan biaya akan penyediaan kertas dalam pelaoran dan proses administrasi mampu ditekan.
  • e-filing menciptakan atmosfir positif pembayaran pajak sehingga lebih lancar dan tidak mempersulit wajib pajak.
  • e-filing adalah sampel yang mampu diharapkan memotivasi lembaga pemerintahan lainnya untuk berbenah diri menegakkan reformasi birokrasi di perusahaannya. Sehingga tercipta optimalisasi pelayanan kepada public yang bersih, aman, mudah, dan efisien. Dengan harapan akhir tersiptama kepuasan public yang maksimal serta pembangunan bangsa yang lebih baik.
  • Penegakan reformasi birokrasi harus mulai digencarkan sejak dini pada seluruh lembaga pemerintahan serta mengedepankan innovasi.
  • Penegakan reformasi birokrasi sebaiknya selaras dengan perkembangan zaman
  • Pelayanan administrasi yang diselenggarakan lembaga pemerintah hendaknya tidak menyulitkan dan mampu menciptakan aura positif investasi yang nyaman di Indonesia.
  • Harus ada promosi terkait produk dan pelayanan terbaru yang diusung pemerintah kepada public dengan harapan membangun komunikasi yang baik, menjadi sarana edukasi, serta membangun kembali kepercayaan masyarakat.

  • Martowardoyo, Agus. 2012. “Reformasi Birokrasi Kunci Peningkatan Daya Saing” dikutip dari antaranews.com edisi 6 September 2012. Diakses pada 20/11/2012/16.00 wib
  • Yacob, Dharwis. dalam Arsip Nasional Repoblik Indonesia. Dikutip dari “REFORMASI BIROKRASI DINAS PERTAMBANGAN (DIENTS VAN HET MIJNWEZEN) DI MASA HINDIA BELANDA, 1850-1915
  • e-filing pajakku.com_informasi (2012) diakses pada 18/11/2012 / 15.00 wib
  • Artikel “Penurunan Daya saing Indonesia 2012” (tanpa nama) dikutip dari http://www.bappenas.go.id/blog/?p=826 diakses pada 20/11/2012 /16.00 wib
  • Prof. Dr. P.J.A. Andriani (2010) dikutip dari http://www.scribd.com/doc/48695612/pengertian-dan-fungsi-pajak#outer_page_1 pada 16/11/2012/ 16.20 wib
  • www.wikipedia.co.id bahasa Indonesia artikel terkait “perpajakan” diakses pada 18/11/2012/ 15.20 wib



[1] Artikel “Penurunan Daya saing Indonesia 2012” (tanpa nama) dikutip dari http://www.bappenas.go.id/blog/?p=826 diakses pada 20/11/2012 /16.00 wib
[2] Martowardoyo, Agus. 2012. “Reformasi Birokrasi Kunci Peningkatan Daya Saing” dikutip dari antaranews.com edisi 6 September 2012. Diakses pada 20/11/2012/16.00 wib
[3] Prof. Dr. P.J.A. Andriani (2010) dikutip dari http://www.scribd.com/doc/48695612/pengertian-dan-fungsi-pajak#outer_page_1 pada 16/11/2012/ 16.20 wib
[4] Yacob, Dharwis. dalam Arsip Nasional Repoblik Indonesia. Dikutip dari “REFORMASI BIROKRASI DINAS PERTAMBANGAN (DIENTS VAN HET MIJNWEZEN) DI MASA HINDIA BELANDA, 1850-1915”
[5] www.wikipedia.co.id bahasa Indonesia artikel terkait “perpajakan” diakses pada 18/11/2012/ 15.20 wib
readmore »»  

Senin, 19 November 2012

MUSYARAKAH MUTANAQISAH: SOLUSI ALTERNATIF PEMBIAYAAN KPRS DI PERBANKAN SYARIAH


by:
Rysky Marlinda
STEI Tazkia

PENDAHULUAN
I.                   Latar Belakang
Salah satu kebutuhan pokok manusia adalah kebutuhan akan rumah, sebagai kebutuhan papan utama. Dewasa ini, fasilitas kepemilikan rumah terasa begitu mudah. Tak sedikit layanan yang ditawarkan berbagai lembaga keuangan untuk memudahkan nasabahnya dalam pemenuhan kebutuhan tersebut. Termasuk pada perbankan syariah
Namun, kemudahan memperoleh kredit akan rumah ternyata dapat menimbulkan dampak yang global jika tak memperhatikan fluktuasi keuangan dan kemampuan nasabah yang memperoleh pembiayaan akan perumahan.
Berkaca dari krisis kredit subprime mortgage yang menjadi awal krisis global dunia  di tahun 2008, penulis berkeinginan menggali solusi yang ditawarkan oleh perbankan syariah menanggapi kasus ini. Karena kasus tersebut seakan menjadi tantangan perbankan syariah untuk meningkatkan perannya dalam mengakomodir kebutuhan nasabah.
Penulis mencoba menterjemahkan latar belakang ini melalui karya tulis berjudul “MUSYARAKAH MUTANAQISAH: SOLUSI ALTERNATIF PEMBIAYAAN KPRS DI PERBANKAN SYARIAH.
Tak sedikit penelitian dari berbagai referensi membuktikan bahwa akad musyarakah mutanaqisah ternyata dapat menjadi solusi alternatif bagi pembiayaan Kepemilikan Rumah Rakyat Syariah (KPRS) di Perbankan Syariah jika dikomparasi dengan akad murabahah yang selama ini telah digunakan oleh pelbagai bank syariah di Indonesia.
Melalui karya tulis ini, penulis menggambaran skim pembiayaan musyarakah mutanaqisah di perbankan syariah, landasan hukum, serta kekuatan dan kelamahan akad tersebut, sehingga mampu dijadikan salah satu alternatif pembiayaan KPRS bagi nasabah perbankan syariah.

I.                   Perumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam karya tulis ini:
1.      Bagaimana penerapan musyarakah mutanaqisah di perbankan syariah?
2.      Apa landasan hukum akad tersebut?
3.      Bagaimana perbandingan akad tersebut dengan akad murabahah?
4.      Apa keunggulan dan kelemahan musyarakah nutanaqisah bagi pembiayaan KPRS di perankan syariah?

II.                Tujuan Penulisan
Sebagaimana rumusan masalah di atas, tujuan yang ingin dicapai penulis melalui karya tulis ini adalah menggali penerapan musyarakah mutanaqisah sebagaimana yang disebutkan dalam FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 73/DSN-MUI/XI/2008

PEMBAHASAN
A.    Praktik dan Landasan Hukum Musyarakah Mutanaqisah
Musyarakah mutanaqisah merupakan produk turunan dari akad musyarakah, yaitu bentuk akad kerjasama dua pihak atau lebih. Kata dasar dari musyarakah adalah syirkah yang berasal dari kata; syaraka-yusyriku-syarkan-syarikan-syirkatan (syirkah), yang berarti kerjasama. Musyarakah atau syirkah adalah kerjasama antara modal dan profit dari dua pihak, baik perusahaan maupun kelompok. Sementara mutanaqisah berasal dari kata; yatanaqishu-tanaqish-tanaqishan-mutanaqishun, yang berarti mengurangi secara bertahap.[1]
Musyarakah mutanaqisah adalah musyarakah atau syirkah yang kepemilikan asset atau barang atau modal dari salah satu pihak berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak lain.
Penerapan Akad Musyarakah Mutanaqisah pada Perbankan Syariah
Penerapan akad ini di perbankan syariah biasanya berkenaan dengan pembelian barang secara bersama (syirkah) antara bank dan nasabah.[2] Barang ini tentunya akan dimiliki secara bersama pula, dengan porsi sesuai dengan modal yang dikeluarkan di awal. Kepemilikan bank akan barang tersebut berkurang seiring dengan jumlah angsuran yang akan dibayarkan oleh nasabah kepada bank syariah dengan porsi yang telah ditentukan di awal. Selain jumlah angsuran bulanan yang tetap, nasabah pun membayar sewa kepada bank syariah dengan jumlah yang telah ditentukan. Pembayaran sewa oleh nasabah kepada bank syariah ini dianggap sebagai perolehan keuntungan bagi pihak perbankan syariah atas fasilitas dan layanan yang telah diberikan.
Adapun gambaran akad musyarakah mutanaqisah:


[1] Kajian LiSensi, Selasa 23 Maret 2010, e-paper, diakses pada 10/11/2012  pukul 13.00 wib
[2] Antonio, Muhammad Syafii. Bank Syariah: Dari Teori Ke Praktek. 2001. Hal 173


Ketentuan Pokok Musyarakah Mutanaqisah
Di dalam akad ini terdapat unsur syirkah (kerja sama) dan ijarah (sewa). Kerjasama dilakukan dalam hal penyertaan modal dan kepemilikan akan barang. Sementara sewa adalah kemudahan yang diberikan salah satu pihak kepada pihak lain. Ketentuan pokok dalam musyarakah mutanaqisah merupakan gabungan ketentuan pokok kedua akad tersebut.
Berkaitan dengan syirkah, keberadaan pihak, dan modal sebagai obyek akad syirkah, serta ucapan perjanjian antara keduanya (sighat), merupakan ketentuan yang harus dipenuhi. Syarat syirkah yang utama adalah kedua pihak harus sepakat dan rela untuk saling bekerja sama tanpa keterpaksaan. Selain itu, kedua belah pihak harus mempercayai satu sama lain terkait kesepakatan tersebut. Pencampuran modal, merupakan pencampuran hak masing-masing dalam kepemilikan objek akad.
Berkaitan dengan unsur sewa, yang harus terpenuhi adalah adanya penyewa (musta’jir) dan yang menyewakan (mu’jir), sighat antara keduanya, dan ujrah (upah sewa) serta barang yang disewakan. Besaran sewa harus jelas dan dapat diketahui kedua pihak. Ketentuan batasan waktu pembayaran menjadi syarat yang juga harus jelas. Besar kecilnya harga sewa, dapat berubah sesuai kesepakatan.
Landasan Hukum Musyarakah Mutanaqisah
Landasan hukum musyarakah mutanaqisah dapat disandarkan pada dalil yang mendasari akad syirkah dan ijarah, karena musyarakah mutanaisah adalah akad gabungan antara kedua akad tersebut, yaitu:
Landasan Musyarakah
1. Al-Qur’an Surat Shad [38], ayat 24:
… الصَّالِحَاتِ وَقَلِيْلٌ مَا هُمْ وَإِنَّ آَثِيْرًا مِنَ الْخُلَطَاءِ لَيَبْغِيْ بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ، إِلاَّ الَّذِيْنَ آمَنُوْا وَعَمِلُوا
"…Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang bersyarikat itu sebagian dari mereka berbuat zalim kepada sebagian lain, kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh; dan amat sedikitlah mereka ini…."
2. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf:
“Allah swt. berfirman: ‘Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang bersyarikat selama salah satu pihak tidak mengkhianati pihak yang lain. Jika salah satu pihak telah berkhianat, Aku keluar dari mereka.” (HR. Abu Daud, yang dishahihkan oleh al-Hakim, dari Abu Hurairah).
Landasan Ijarah
1. Al-Qur’an Surat al-Baqarah [2], ayat 233:
“…Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kepada Allah; dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”
2. Hadis riwayat Ibn Majah dari Ibnu Umar, bahwa Nabi bersabda:
أَعْطُوا اْلأَجِيْرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ.
“Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering.”


A.    Musyarakah Mutanaqisah Versus Murabahah
Murabahah
Musyarakah Mutanaqisah
·         Pada skim konvensional dan murabahah, tingkat harga cicilan barang-lah yang menentukan tingkat keuntungan bank.
·         Pada akad murabahah, pihak bank lebih suka jika waktu pelunasan di bawah 10 tahun dari pada lebih dari 10 tahun.
·         Skim ini cocok untuk waktu pembiayaan yang panjang, melebihi 10 tahun.
·         Keuntungan bank bukan ditentukan oleh besarnya cicilan tapi oleh besaran sewa
·         Dengan waktu yang panjang, besaran cicilan akan rendah, sedangkan besaran sewa bisa disesuaikan untuk kurun waktu tertentu

B.     Keunggulan dan Kelemahan Akad Musyarakah Mutanaqisah pada pembiayaan KPRS di Bank Syariah
Keunggulan
Kelemahan
·         Kepemilikan bersama suatu barang, menjadikan bank syariah maupun nasabah sama-sama melakukan penjagaan akan barang tersebut.
·         Ada bagi hasil antara kedua pihak atas margin sewa yang telah ditentukan pada barang tersebut.
·         Kedua pihak dapat menyepakati perubahan harga sewa seiring dengan harga pasar yang berlaku.
·         Tidak terpengaruh fluktuasi bunga pasar seperti halnya pada bank konvensional dan tak terpengaruh fluktuasi harga saat inflasi
·         Pembebanan biaya transaksi dan pajak, baik pajak atas hak tanggungan maupun hak atas bangunan, serta biaya-biaya lain yang dapat menjadi beban atas barang tersebut.
·         Berkurangnya pendapatan bank syariah atas margin sewa yang dibebankan pada asset yang menjadi objek akad. Cicilan di tahun-tahun pertama akan terasa begitu membebankan bagi nasabah, namun tahun-tahun berikutnya akan terasa ringan.

PENUTUP
Kesimpulan
Musyarakah mutanaqisah adalah akad yang cocok untuk dijadikan solusi alternatif pada pembiayaan KPRS di perbankan syariah. Pembiayaan yang panjang lebih dari tempo waktu 10 tahun misalnya. Pembayaran angsuran yang tetap (flat), tidak terpengaruh oleh fluktuasi bunga pasar, sebagaimana yang terjadi pada bank-bank konvensional.
Jika perolehan yang diterima oleh bank syariah pada akad murabahah berdasarkan besar cicilan nasabah, maka hal ini akan menyulitkan nasabah untuk mendapatkan pembiayaan dengan tempo yang panjang, melebihi 10 tahun. Karena cicilan akan semakin rendah nominalnya jika tempo pembiayaan semakin panjang.
Dengan skim pembiayaan musyarakah mutanaqisah, perolehan bank tidak berdasarkan besaran cicilan yang dibayarkan nasabah. Namun, berdasarkan nilai sewa yang telah ditentukan di awal berdasarkan tempo pembiayaan tertentu. Besaran ini dapat disepakati ulang jika disetujui kedua pihak merujuk pada harga pasar.


DAFTAR PUSTAKA
·         Antonio, Muhammad Syafii. Bank Syariah: Dari Teori Ke Praktek. 2001. Jakarta: Gema Insani
·         Antonio, Muhammad Syafi’i. Bank Syariah. 2006 Yogyakarta: PT Ekonisia
·         Syahatah, Husein. Produk-Produk Jasa Bank Islam; Teori dan Praktik. 2004 Kairo: Pusat Kajian Ekonomi Islam (PAKEIS).
·         Wiroso. Produk Perbankan Syariah. 2009 Jakarta Barat: LPEE Usakti.
·         Kajian LiSensi, Selasa 23 Maret 2010, e-paper, diakses pada 10/11/2012  pukul 13.00 wib
·         Hosen, Nadratuzzaman. Musyarakah Mutanaqisah. E-Papper. Hal 6. Diakses pada 10/11/2012 pukul 13.20 wib.


[1] Hosen, Nadratuzzaman. Musyarakah Mutanaqisah. E-Papper. Hal 6. Diakses pada 10/11/2012 pukul 13.20 wib.


readmore »»  

Islamic Economics Talks About Zakah (Abstract)


Zakat and Integrated Poverty Mapping Collaboration: An Aplicative Approach Model to Indonesian Poverty Eradication after UU Zakat 23/ 2011
   
Submitted for National Islamic Economics Call for Paper and Seminar (NIECS) Universitas Airlangga 2012
 by: 
Andi Irawan
STEI TAZKIA Semester 5 Majoring in Islamic Finance
Mobile : +628563629196
Email   : guladua@gmail.com

Rysky Marlinda

STEI TAZKIA Semester 5 Majoring in Islamic Accounting
Mobile : +6282175571734

ABSTRACT

As the country with the largest Muslim population in the world, Indonesia has tremendous zakat potential. National Board of Amil Zakat (BAZNAS) noted the potential zakat collection in Indonesia reached Rp217 trillion. This amount is collected from 180 million potential muzakki annually. If  zakat is managed with proper method to eight asnaf (zakat recipients) will certainly be a new solution in creating prosperity gradually and then be able to be a solution to national poverty eradication program.
However, optimization of zakat until now had not yet reached the maximum level both in the collection, distribution, and management. This is suspected due to the management of zakat has not been systematic and integrated, so the noble task of transforming mustahik into muzakki often seen in the media as ‘the poor show’. This is certainly a concern so it urgently need national zakat management to be more professional. We offer a collaborative model between poverty-eradication stakeholders both government and private institution and using the Integrated Poverty Mapping as a basis of action.
Integrated Poverty Mapping tried to promote zakat as a national agenda. Many stakeholders will be involved based on their capabilities through integration and positive synergy framework, in this case the relevant ministries, BASNAZ, Amil Zakat Institution (LAZ), the Organization for Zakat Fundraiser (OPZ) and a variety of companies both state-owned and private.
Integrated Poverty Mapping has three function in poverty-fighting. First, as a guide and map the actual poor people, ranging from the provincial, district / city, to  village and smaller geographical area. Second, Integrated Poverty Mapping is used as the basis for a well-targeted conceptualize poverty-fighting program, and also ‘the have’ mapping and proper approach to them. Third, integrated poverty mapping also serves as a tool that gives an overview of the potential empowerment of provinces, districts / towns, villages and smallaer geographical area. So empowerment program can be sustained.
The presence of Zakat Act 23/ 2011 aimed to answer the problem of zakat management in Indonesia. Through qualitative methods, we tried to offer an integrated solution so that zakat can be optimized as a poverty-fighting tool. Zakat and Integrated Poverty Mapping Collaboration: An Aplicative Approach Model to Indonesian Poverty Eradication after UU Zakat 23/ 2011. Through this solution, the distribution and management zakat will be more organized.

Keyword: Zakat, Poverty Integrated Mapping, Zakat Act No.23/ 2011



readmore »»