ISLAMIC MICRO FINANCE: IKHTIAR PENGENTASAN KEMISKINAN MELALUI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MISKIN PEDESAAN
Studi Kasus Pengembangan Baitut Tamkin Tazkia Madani (BTTM)
di Desa Babakan Madang, Jawa Barat
oleh: Rysky Marlinda
STEI Tazkia
PENGANTAR
Indonesia adalah negara dengan pertumbuhan ekonomi
potensial di dunia. Bahkan di masa depan, Indonesia diramalkan akan berdiri sejajar dalam barisan
negara-negara high class bidang
ekonomi. Ekonomi Indonesia yang terus tumbuh hingga menyentuh level 6 % per
tahun seakan semakin menekankan bahwa benar, [1]Indonesia
akan masuk ke dalam 20 besar negara paling potensial pertumbuhan ekonominya di
masa datang. Hal itu didasarkan atas sifat demografi (kependudukan) atau sumber
daya manusia (SDM) Indonesia yang secara kuantitas begitu potensial. Didukung
pula dengan pertumbuhan microfinance
Indonesia yang sejak kini kian menunjukan eksistensinya dalam membangun sektor
riil ekonomi Indonesia. Serta hadirnya pembaharuan sistem yang sekarang mulai
tumbuh dan menggambarkan trend
positif, yaitu sistem ekonomi Islam karena dinilai stabil dalam menghadapi
krisis internasional.
Namun di
sisi lain, banyak persoalan ekonomi yang hingga kini masih menghantui negeri
pertiwi. Salah satunya adalah persoalan kemiskinan. Begitu mengejutkan bahwa [2]angka
kemiskinan Indonesia adalah sekitar 13,33 % dari seluruh total penduduk sebesar
228 juta jiwa. Ini berarti jumlah masyarakat miskin Indonesia berada pada
kisaran 31,02 juta jiwa. Angka ini masih jauh lebih kecil jika dibandingkan
dengan angka kemiskinan di Indonesia yang mengacu pada standar internasional
(USD 2/hari) versi Bank Dunia, yaitu hampir mendekati 100 juta jiwa. Angka
kemiskinan penduduk Indonesia ini seakan menjadi sebuah batu hantaman bagi
Indonesia. Di satu sisi, Indonesia memiliki kualitas sumber daya alam (SDA),
kuantitas SDM, dan prediksi pertumbuhan ekonomi yang gemilang di masa depan. Di
sisi lain, Indonesia harus menghadapi sebuah kenyataan pahit akan tingkat
kemiskinan yang masih tinggi.
Wacana program pengentasan kemiskinan terus
diusung pemerintah yang disebut-sebut melibatkan banyak pihak diantaranya
Kementeria Sosial RI. [3]Kementerian
Sosial (KEMENSOS) mencoba menyelesaikan persoalan___
[1] . Karen
Ward dalam laporannya “The World in 2050: Quantifying the Shift in the Global
Economy”.
[2] Badan
Pusat Statistik, Data kependudukan Indonesia 2010
[3] Salim
Assegaf dalam Laporan Keuangan Dompet Dhuafa . Peta Kemiskinan 2010, hal iii
____kemiskinan melalui beberapa program, diantaranya: Program Keluarga
Harapan (PKH) yang ditujukan pada 822.000 rumah tangga sangat miskin (RTSM)
dengan total anggaran Rp 1.3 triliun. Di samping itu, ada program pemberdayaan
ekonomi komunitas melalui Kelompok Usaha Bersama (KUBE) yang pada tahun 2010
diberikan kepada 127.930 KK dengan total anggaran pemberdayaan fakir miskin
sebesar Rp 431.797.100.000. Bahkan
program bantuan langsung tunai (BLT) yang diusung sejak awal 2005 hingga kini
terus disalurkan pemerintah kepada masyarakat yang masuk ke dalam standar
miskin negara, dengan harapan menjadi sebuah first step kebangkitan kesejahteraan masyarakat dan pengentasan
kemiskinan. Nominal dana yang dianggarkan dalam realisasi program hebat
pemerintah tersebut akan begitu menguras keuangan republik ini (APBN). Dan akan
sangat sia-sia jika tidak menghasilkan perubahan. Sedangkan dana APBN terus
mengalir di dalamnya.
Dan Ternyata, bukan
hanya dana APBN yang dioptimalkan guna mengurangi masalah kemiskinan di
Indonesia. Instrumen semisal zakat, infaq, sadaqah yang dikelola Badan Amil
Zakat Nasional serta Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) setiap tahunnya seakan
tak mampu menjawab tantangan penyelesaian kasus kemiskinan Indonesia. Bahkan
ironis, masyarakat miskin Indonesia harus jatuh martabatnya, bahkan kehilangan
nyawa bertepatan pembagian dana zakat yang seharusnya menentramkan dan menjadi
solusi bagi kesejahteraan mereka. Hal inilah yang terus dipertontonkan media
kepada seluruh generasi dan pemimpin bangsa yang seakan menjadi hantaman
kencang dan peringatan bahwa “masalah
kemiskinan belum selesai”.
Kemiskinan
yang biasa kita temui ternyata tak sampai disitu saja. Kemiskinan terus merangkak
hingga wilayah yang mungkin tak pernah terjangkau
oleh kita sebagai warga kota, yaitu kemiskinan pedesaan. [1]Bagi
masyarakat desa, fenomena dan problema kemiskinan merupakan masalah hidup
sehari-hari, yang berwujud kelaparan, penyakit, meninggal dalam usia muda, tak
terpenuhinya kebutuhan akan pekerjaan dan perumahan dan merasakan kehilangan
nilai-nilai yang biasanya memberi makna kepada kehidupan. Mereka___
[1] Gazali
Junus, Etika Ekonomi Islam: Telaah Teoritis Tentang Pemerataan Pendapatan,
(Saudara, 2001)
____tidak hanya miskin secara ekonomi tetapi juga miskin secara sosial
seperti kekurangan jaringan sosial (social
network) income generating golongan miskin, sedangkan kemiskinan politik
lebih merefleksikan kekurangan akses dan line
of action pada kekuasaan.
Masalah kemiskinan yang
beruntun di Indonesia membawa penulis untuk terus mencari dan meneliti jalan
keluar akan permasalahan nasional ini. Dan ternyata solusinya adalah dengan tidak memandang masyarakat miskin
hanya sebagai objek pengentasan kemiskinan, namun mencoba mentransformasikan
mereka sebagai subyek pengentas kemiskinan. Tidak hanya menyuapi mereka bantuan
tunai ataupun dana zakat saja, karena sesungguhnya dana itu tidak membantu
mereka secara maksimal. Masyarakat miskin pun sebenarnya tidak suka hanya
diberlakukan sebagai objek. Hal ini tampak pada semangat Dakabalarea
masyarakat Desa Babakan Madang khususnya dan masyarakat Jawa Barat umumnya yang
menjadi sorotan penulisan.
Upaya
yang tepat adalah dengan jalan memberdayakan mereka melalui program pengentas
kemiskinan yang solutif sehingga mereka tumbuh mandiri namun tidak terbebani.
Sistem yang mampu menjawab tantangan ini hadir melalui konsep Islamic
microfinance. Pengembangan usaha mikro dengan konsep islami (syariah) yang
terbukti sukses di berbagai negara, seperti Mesir, Bangladesh dan India.
Baitut
Tamkin Tazkia Madani (BTTM) adalah salah satu lembaga keuangan mikro yang mencoba
mengusung konsep Islamic microfinance di tengah masyarakat Desa Babakan
Madang guna mengangkat taraf hidup serta melakukan pembinaan dan pemberdayaan
yang secara terus menerus dijalankan sebagai tahap awal upaya mengentaskan
penyebab persoalan kemiskinan yang dialami masyarakat pedesaan.
PEMBAHASAN
Perkembangan Sistem Islamic
Microfinance di Berbagai Negara
Konsep
Islamic Microfinance pada Mit Ghamr Bank Mesir
Mit
Gharm Bank didirikan oleh Prof. Dr. Ahmad Najjar pada tahun 1960-an. Lembaga
keuangan ini beroperasi sebagai rural-social bank (semacam lembaga keuangan
unit desa) yang fungsinya memberikan pembiayaan masyarakat pedesaan tanpa
jaminan dan non-ribawi. Namun, eksistensi lembaga ini tak berlangsung lama,
dikarenakan sistem mamajemen yang buruk. Terlepas dari kekurangannya. Mit Ghamr
Bank adalah pioneer lahirnya konsep perbankan syariah dan terbentuknya Islamic
Development (IDB).
Konsep Islamic Microfinance pada Grameen
Bank (Bank Pedesaan) Bangladesh
Grameen
Bank didirikan oleh Muhammad Yunus seorang ekonom asal Bangladesh pada tahun
1975. Grameen bank didirikan atas keinginan Muhammad Yunus, yaitu “kelak
kemiskinan hanya akan ditemukan di museum”. Beliau mengamati bahwa masalah
kemiskinan yang kala itu melanda sebagian besar masyarakat pedesaan disebabkan
oleh beberapa hal, diantaranya tidak ada modal, akses ke lembaga keuangan yang
sulit, serta tidak memiliki anggunan untuk menerima kredit dari perbankan.
Sehingga timbul keinginan Muhammad Yunus untuk mendirikan konsep bank yang mau
memberikan bantuan pinjaman dan pemberdayaan bagi masyarakat miskin pedesaan.
Di
awal, Muhammad Yunus hanya mampu melakukan uji coba pembiayaan mikro kepada 500
anggota-nya yang merupakan wanita, setelah sebelumnya melalui pembinaan dan
pembekalan. Namun, setelah 1 tahun, ternyata 500 anggota-nya mampu melewati batas
garis kemiskinan. Hal ini membuat Muhammad Yunus berani mengajukan dana dengan
melobi Bank Central Negara Bangladesh sehingga cukup untuk membina 2 juta
anggotanya dengan sistem syariah.
Sistem Islamic microfinance pada Grameen bank
tercermin pada produk-produk pembiayaan maupun tabungannya, yang focus pada
kesejahteraan bukan hanya profit. Serta ada kerelaan tanggung bersama jika ada
salah satu anggotayang mengalami kredit macet.
Tanpa ada pemaksaan pengembalian dan beban bunga.
Kesuksesan
Grameen Bank direpresentasikan dengan jumlah anggota yang terus bertambah dan
dana yang disalurkan kepada masyarakat yang juga tinggi yaitu mencapai US $ 2
Milyar, atau lebih kurang US $ 84 Juta per tahun. Jumlah modal yang dimiliki
Grameen Bank juga berkembang menjadi US $ 163,2 juta, dimana 92 % nya adalah
milik anggota.
Grameen
Bank sukses membawa sistem Islamic microfinance sebagai konsep solutif
perbaikan taraf hidup masyarakat serta menginspirasi dunia untuk mengenal dan
menerapkan sistem yang sama. Hingga di tahun 2006 Muhammad Yunus memperoleh
hadiah nobel kategori perdamaian dunia, disebabkan karena hadirnya Grameen Bank
dengan konsep Islamic microfinance mampu mengentaskan masalah social
pedesaan bahkan nasional yaitu kemiskinan secara bertahap.
Sistem Islamic Microfinance di Indonesia
Konsep Islamic microfinance
pertama kali muncul di Indonesia pada tahun 1992. Konsep ini hadir melalui satu
lembaga yang menaruh perhatian besar pada kehidupan masyarakat miskin. Lembaga
ini diusung oleh Bapak Zainal Muttaqin melalui lembaga keuangan yang dikenal
dengan nama Baitul Maal wat Tamwil Bina Insan Kamil (BMT BIK) yang bermakna
rumah pengelolaan dan pemberdayaan harta. Hampir sama dengan Grameen Bank
Bangladesh, BMT memberikan kemudahan modal atau pembiayaan kepada masyarakat
miskin yang berdomisili di sekitar lokasi BMT yang pada saat itu berada di
Jalan Pramuka Sari II, Jakarta.
BMT
BIK memberikan modal tanpa jaminan kepada nasabah atau anggotanya. Jaminan yang
diberikan adalah social capital. Anggota yang dimaksud adalah bapak/ibu
yang tergolong masyarakat miskin tanpa modal usaha.
Modal awal berdirinya BMT BIK dari sumbangan sukarela
aktivis yang peduli akan kesejahteraan masyarakat miskin, yaitu sebesar Rp 25
juta. Anggota yang menerima pembiayaan harus mencicil dan menabung sebagai
garansi, juga dianjurkan infak. Dengan tujuan jika ada sesuatu yang tak terduga
yang berkaitandengan pinjaman, tabungan dapat
diambil. Infak juga berfungsi sebagi penjagaan diri dan anggota lain jika
mengalami kesulitan pembayaran cicilan.
Konsep
Islamic microfinance yang diusung oleh BMT BIK dinilai sukses di
Indonesia. BMT ini telah mampu membius dan menginspirasi berbagai kalangan
untuk lebih mengenal sistem pembiayaan mikro syariah serta telah membina dan
memberdayakan lebih dari 1000 anggota. Sistem ini yang kemudian mengilhami
lahirnya beragam BMT lainnya hingga sekarang.
Karakteristik Konsep pengembangan Usaha Mikro
dengan Sistem Islamic Micro Finance
Islamic Microfinance adalah
topik menarik untuk diperbincangkan serta diangkat dalam masyarakat kita. Hal
ini dimaksudkan untuk membuka mata tentang hadirnya gagasan solutif bagi
perbaikan perekonomian serta kesejahteraan masyarakat miskin.
Islamic microfinance bukanlah
gagasan penumpuk keuntungan bagi kelompok tertentu. Namun sebuah ide yang
menghubungkan jembatan harapan yang telah lama putus bagi kebanyakan masyarakat
miskin umumnya dan masyarakat miskin di pedesaan khususnya untuk memperoleh
modal.
Islamic microfinance tidak
memandang masyarakat miskin pedesaan sebagai ladang uang yang bisa terus
dimanfaatkan namun menyengsarakan mereka, seperti halnya yang seringkali
dilakukan oleh para tengkulak.
Melalui konsep Islamic
microfinance, publik akan menyadari bahwa masyarakat miskin bukanlah objek
pengentasan kemiskinan. Namun mereka lebih suka diperlakukan sebagai subyek
pengentasan kemiskinan. Karena kemiskinan yang mereka alami bukanlah disebabkan
karena mereka malas ataupun bodoh, tapi kemiskinan itu disebabkan oleh sulitnya
sistem.
Islamic microfinance adalah
sistem yang peduli bahwa masyarakat miskin pedesaan memerlukan pembinaan dan
pemberdayaan. Mereka membutuhkan pengajaran dalam hal pengelolaan dana yang
mereka dapatkan. Sistem Islamic microfinance juga tidak menyulitkan
masyarakat miskin untuk menerima pembiayaan meski tanpa anggunan dan
administrasi yang rumit.
Inilah
karakteristik yang membawa masyarakat miskin pedesaan kepada sebuah perubahan
dan melangkah mencapai kesejahteraan dan perbaikan ekonomi yang sebenarnya. Indikatornya
adalah pertama, hubungan masyarakat terhadap rentenir berkurang. Kedua, usaha
kecil-kecilan yang mereka jalankan survive. Ketiga, mereka mulai memberi
perhatian pada pendidikan anak-anak mereka. Keempat, cicilan yang mereka
bayarkan tidak macet. Kelima, masyarakat ini aktif dan bergairah menghadiri
pembinaan usaha mikro.
Sejarah Lahirnya BTTM Tazkia di Desa Babakan
Madang
Baitut Tamkin Tazkia
Madani (BTTM) adalah salah satu entitas yang merupakan bagian dari keluarga
besar Tazkia Group yang berdomisili di
Sentul, Jawa Barat.
Tazkia Group menaruh perhatian yang besar akan
kehidupan sosial masyarakat di sekitar Sentul City, Jawa Barat. Yaitu salah
satunya di Desa Babakan Madang.
Berdasarkan pengamatan,
maka kondisi dominan sosial masyarakat di Desa Babakan Madang adalah terdiri
dari tiga kelompok, yaitu: Pertama, Masyarakat yang tidak memiliki usaha atau
modal, hal ini lebih disebabkan karena minim akan keahlian (ide usaha,
keberanian) serta akses untuk ke lembaga keuangan. Kedua, kelompok masyarakat
yang defisit modal, namun sering kali berhubungan baik dengan rentenir yang
sebenarnya menyulitkan mereka. Ketiga, memiliki usaha, bebas dari rentenir ,
namun tetap sulit survive dalam usaha kecil-kecilan yang mereka miliki
karena kesulitan modal.
Sehingga tazkia Group
berkeinginan untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat Desa Babakan Madang
tersebut dengan pendekatan Islam, bahwa Allah sangat menyukasi orang-orang yang
berusaha/berupaya secara mandiri dengan sekuat kemampuannya untuk bekerja dan
memenuhi kebutuhannya dan keluarga. Hal ini guna menumbuhkan semangat entrepreneur
dan pemahaman akan usaha yang halal (baik) di mata Allah, Tuhan semesta Alam.
Tak berhenti sampai pada tahap itu saja, Tazkia ingin menjadi bagian yang
terlibat langsung dalam pemberdayaan ekonomi msyarakat Desa Babakan Madang
melalui pemberian pembiayaan usaha agar tercapai kehidupan masyarakat yang lebih
baik.
Hal di atas yang kemudian menjadi latar belakang untuk dibentuknya
Baitut Tamkin Tazkia Madani (BTTM). Yaitu, suatu lembaga yang mengusung konsep Islamic
microfinance (pembiayaan usaha mikro yang islami).
Nama Baitut Tamkin
yang memang tidak begitu familiar jika dibandingkan dengan Baitul Mal wat
Tamkin (BMT) adalah suatu upaya inovatif pada operasional dan produk-produk
jika dibandingkan dengan koperasi ataupun BMT pada umumnya.
Tamkin adalah kata yang
berasal dari bahasa arab “makana” dala Q.S. Al- Hajj: 41 yang bermakna
menggunakan atau mem-berdayakan. Sehingga tamkin berarti yang
diberdayakan. Maka pengertian Baitut Tamkin Tazkia Madani secara utuh adalah
rumah pengelolaan harta dan pemberdayaan masyarakat untuk mencapai madani
(kesejahteraan).
Baitut Tamkin dicetuskan sejak 2008
namun mulai beroperasi di awal tahun 2009. Pola pengembangan BTTM hampir sama
dengan konsep Grameen bank meskipun ada beberapa hal yang berbeda pula.
Gagasan lahirnya BTTM berasal dari
ide bersama mitra tazkia group yaitu Pak Alwin, Pak Sandi dan Pak Edi serta
didukung penuh oleh ketua yayasan tazkia group Bapak Dr. Muhammad Syafii
Antonio, M.Ec.
Modal awal BTTM Tazkia
adalah dana hibah Qatar Charity sebesar Rp 450 juta, namun di tahun berjalan
dana tambahan datang dari berbagai pihak yang telah mengetahui gerakan aktif
BTTM, seperti: Bank Syariah Mandiri dan Bank Tabungan Negara Syariah.
Adapun visi dan misi yang dibawa
oleh BTTM Tazkia adalah:
a.
Visi
Berdasarkan Q.S. Al-Hajj 41
(Yaitu orang-orang yang apabila Kami berikan
kedudukan di bumi, mereka melaksanakan solat, manunaikan zakat, dan menyuruh
berbuat yang makruf serta mencegah dari yang mungkar; dan kepada Allah-lah
kembali segala urusan.)
b.
Misi
-
Membekali
tauhid dan kecintaan akan Tuhan yang tinggi
-
Melakukan
pembinaan, pendidikan religi dan entrepreneur yang seimbang
-
Menanamkan
sikap disiplin masyarakat
-
Menumbuhkan
ukhuwah antar kelompok anggota melaui aktivitas
silaturahim
-
Mengajarkan
keberanian dalam bertindak dan tampil di khalayak umum
Ruang Lingkup Usaha dari BTTM Tazkia
Baitut Tamkin Tazkia Madani (BTTM)
menganut sistem sistem simpan
pinjam dengan pola syariah. Sistem BMT ini adalah konsep Mu’amalah Syariah,
tenaga yang menangani kegiatan BMT ini telah mendapat pelatihan dari pendidikan
dan pelatihan microfinance Tazkia
Group sejak awal 2009.
BTTM Tazkia menghimpun dana dari
anggota dan calon anggota atau masyarakat dengan akad Wadi’ah atau Mudhorobah
atau Qard. Sedangkan peminjaman atau pembiayaan dengan menggunakan
salah satu diantara lima akad Mudhorobah, Musyarokah, Murabahah dan
Qord Hasan.
Dalam mu’amalah pola syari’ah
bersifat non-ribawi (imbalan bunga), tapi menggunakan imbalan bagi hasil untuk Mudhorobah
dan musyarokah atau imbalan laba untuk Murobahah. Qord
Hasan biasanya dipakai untuk kegiatan yang bersifat sosial (nirlaba).
Produk-produk
yang ditawarkan BTTM Tazkia adalah meliputi tiga kegiatan utama microfinance, yaitu:
a.
Micro
credit
Dalam
aktivitas ini para anggota atau nasabah dapat menikmati produk pembiayaan atau
pinjaman.
Pinjaman
dapat dilakukan 1 minggu sekali yang dilakukan bergantian antar anggota
kelompok dengan diketahui oleh ketua kelompok serta disaksikan seluruh anggota
kelompok. Pengajuan pinjaman sifatnya berselingan dengan penyimpanan. Bila
minggu ini dilakukan pengajuan oleh salah satu anggota, maka minggu depan
dilakukan penabungan tanpa pengajuan. Anggota yang lain mampu mengajukan
pinjaman, jika anggota pertama yang melakukan pinjaman lebih dulu, dapat
membayar cicilan dengan lancar. Inilah yang melahirkan konsep “tanggung
renteng”. Akad yang digunakan biasanya adalah Qardul Hasan.
Petugas
akan meminta rincian sederhana mengenai kebutuhan yang akan dipenuhi jika
nominal pinjaman melebihi Rp 1 juta. Namun, jika kurang dari nominal tersebut,
maka anggota yang mengajukan dan ketua kelompoknya harus menyampaikan
penggunaan pinjaman tersebut di hadapan anggota kelompok lain dan petugas BTTM
Tazkia. Hal inilah yang menjadi jaminan
atas pinjaman tersebut, yaitu kepercayaan sosial (social capital). Jika ada
masalah akan pinjaman atau cicilan pengembalian maka kelompoknya dan kelompok
lain ikut menanggung bersama melalui dana simpanan yang memang dikhususkan
untuk tolong-menolong (tabarru’). Tempo waktu pengembalian cicilan ada dua
pilihan yaitu 20 minggu ataupun 40 minggu.
b.
Micro
saving
Dalam hal ini, produk yang ditawarkan oleh BTTM Tazkia kepada anggota
kelompok adalah tabungan dengan akad wadi’ah adh-dhamanah. Ada tiga
bentuk tabungan, yaitu:
1. Tabungan wajib
Setiap
anggota wajib menabung sebesar 10 % dari besar pinjaman yang diajukan kelompok.
Dan dibayarkan setiap minggu.
2. Tabungan Kelompok
Setiap
anggota kelompok mengeluarkan dana sebesar Rp 500/ minggu. Karena 1 kelompok
terdiri dari 5 orang, maka setiap kelompok menyimpan dana sebesar Rp 2.500,-
setiap minggu-nya. Dana inilah yang akan menjadi dana penutup, apabila ada
cicilan anggota yang bermasalah. Atau anggota kelompok-nya meninggal dunia. Hal
ini untuk membebaskan yang bersangkutan dari masalah hutang di dunia kepada
BTTM Tazkia secara utuh.
3. Tabungan Sukarela
Adalah
tabungan dengan nominal yang tidak ditentukan dan dikumpulkam setiap minggu.
Tabungan ini didasarkan atas keikhlasan tiap-tiap anggota. Dana tabungan
sukarela masing-masing kelompok akan disatukan satu sama lain sehingga menjadi
tabungan majelis. Biasanya dalam satu majelis terdiri dari 8 kelompok. Dana ini
pun digunakan untuk realisasi konsep “tanggung renteng” jika ada masalah
cicilan anggota yang berasal dari anggota kelompok manapun, tak terkecuali musibah
yang tidak diinginkan misalnya meninggal dunia.
c.
Micro
Insurance
Yaitu aktivitas
perlindungan ataupun jaminan bagi para nasabah dengan tujuan penjagaan diri
ataupun usaha yang sedang ia jalani. Di BTTM Tazkia lembaga yang mewadahi
aktivitas penjaminan nasabah di Desa Babakan Madang adalah Takafful Indonesia
Menjamin. Nominal dana yang dibayarkan setiap anggota dihitung dengan rumus:
0.5/1000 X Jangka Waktu Pinjaman X Jumlah Angsuran.
Dana ini juga dibayarkan setiap minggu pertemuan.
Strategi Pengembangan BTTM Tazkia dalam
memberdayakan dan memajukan ekonomi masyarakat desa babakan Madang melalui
pembiayaan
Pendekatan
Mayarakat dalam Branding and Product Promotion
BTTM Tazkia memang berbeda dengan
BMT dan koperasi pada umumnya, di antaranya:
1. Melakukan proses pendekatan yang panjang
dengan masyarakat lokal.
Hal ini dilakukan dengan mempelajari
kondisi masyarakat Desa Babakan Madang. Tahapan ini dilanjutkan dengan
mengadakan pertemuan dengan pimpinan desa yaitu kepala desa. Tak sampai di sini
saja, BTTM Tazkia juga menggagas pertemuan dengan sesepuh kampung. Hal ini
dimaksudkan untuk meyakinkan masyarakat bahwa program yang diusung BTTM Tazkia
sangat bermanfaat. Setelah beberapa pihak yang berpengaruh di desa merasa
yakin, kemudian BTTM Tazkia mengadakan pertemuan umum masyarakat dengan Desa
Babakan Madang serta diutamakan kepada mereka yang yakin bahwa “dimana ada
kemauan, di sana akan ada jalan”.
2. Memahami karekater masyarakat Desa Babakan
Madang
Semangat masyarakat yang tertarik untuk bergabung menjadi nasabah BTTM
Tazkia adalah semangat Dakabalarea yang merupakan akronim bahasa Sunda
yaitu, dahareun loba, kabeuli ku salarea, barudak bisa sakolah, reformasi
jalan terus, anu miskin kurang, anu iman tur kaya nambah (makanan banyak,
terbeli oleh semua, anak-anak bisa sekolah, reformasi terus berjalan, yang
miskin berkurang, yang beriman dan kaya terus bertambah). Dakabalarea adalah jargon masyarakat
Jawa Barat untuk senantiasa mandiri dan bekerja keras mengentaskan kemiskinan
dengan jalan yang Islami. Jargon ini juga yang mengusung lahirnya unit usaha syariah
(UUS) di Jawa Barat, misalnya Unit Usaha Syariah Bank JaBar-Banten. Jargon ini
pun yang menjadi pembuka hati masyarakat untuk turut dalam pemberdayaan BTTM
Tazkia.
3. Kemudahan bagi si miskin
BTTM
Tazkia menyadari bahwa memberi kemudahan bagi si miskin dalam mengurangi
kesulitan akan menghapus ke-tidakinginan-nya dalam bergabung dengan lembaga
pemberdayaan ini. Sehingga seluruh produk serta pelayanan yang diberikan BTTM
Tazkia selalu mempermudah tahapan pengajuan dana maupun penyimpanan dana
mereka.
Perkumpulan
majelis tiap minggu pun tidak pernah mengharuskan mereka mendatangi kantor BTTM
Tazkia yang jaraknya lumayan jauh bagi mereka yang tidak memiliki kendaraan,
terlebih lagi daerah tempat tinggal nasabah kebanyakan tidak ada akses angkutan
umum selain ojek, yang tentu akan menguras biaya. Sehingga pertemuan majelis
untuk melakukan transaksi diadakan di kediaman salah satu anggota yang mudah
dijangkau dan petugas BTTM Tazkia yang akan bersilaturahim di kediaman nasabah
tersebut. Disanalah transaksi akan berlangsung. Konsep ini mengadopsi konsep
khalifah Umar bin Khatab dan Umar bin Abdul Azis. Para Khalifah inilah membawa
sendiri bantuan kepada masyarakat miskin yang membutuhkan, bahkan ada yang
menyebutkan hingga pundak keduanya hitam sebagai tanda banyaknya bantuan yang
mereka pikul, walaupun mereka adalah seorang khalifah. Hal ini dimaksudkan agar
memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat miskin serta menjaga martabat mereka untuk dilindungi dan
dihargai.
Sasaran dan Mekanisme Pemberdayaan
Selain masuk
ke dalam kategori miskin (hanya berpendapatan tak lebih dari US $2 /hari), sasaran
anggota pemberdayaan juga disyaratkan kaum wanita yang merupakan ibu rumah
tangga. Hal ini dimaksudkan karena:
a. Kaum wanita (ibu rumah tangga) adalah pintu
masuk dalam suatu keluarga
b. Kaum wanita dalam hal ini ibu rumah tangga,
akan mengoptimalkan penggunaan dana pinjaman bagi kebutuhan keluarganya (family
manager)
c. Kaum wanita lebih amanah, melihat sejarah kebelakang
sejak BTTM mulai beroperasi tak pernah ada masalah kredit macet
d. Kaum wanita memiliki waktu yang lebih luang
untuk berkumpul di majelis pembinaan serta sudah sunnatullah kaum wanita
lebih suka berkumpul dengan kelompoknya dibandingkan bapak-bapak.
Mekanisme
pemberdayaan adalah melalui pembentukan kelompok yang mana setiap kelompok
beranggotakan 5 orang. Mereka berasal dari latar belakang dan kesetaraan
pendidikan yang sama, namun tidak bersala dari satu keluarga. Tempat tinggal
mereka saling berdekatan.
Kelompok-kelompok
ini akan dikumpulkan dalam satu majelis. Setiap majelis terdiri atas 8
kelompok. Dalam pengajuan pinjaman, anggota peminjam harus meminta ketuanya
untuk menjadi wakil kelompok dalam pengajuan pinjaman kepada petugas BTTM yang
bertugas pada minggu itu. Setelah disetujui, maka anggota tersebut menghadap
dan menjelaskan penggunaan dari pinjaman kepada majelisnya. Pengajuan setiap
kelompok dibatasi oleh 2 orang anggota tiap minggunya.
Jika
2 orang anggota pertama tidak bermasalah dalam pengembalian kredit, 2 minggu
kemudian anggota lainnya dapat mengajukan kembali pinjaman.
Pelayanan
dan mekanisme dalam BTTM Tazkia dengan sistem Islamic microfinance
inilah yang menjadi indikator kesuksesan dan keterbukaan anggota untuk terus
bertambah dan berkembang.
PENUTUP
Kesimpulan
Isamic microfinance mampu menjawab tantangan pengentasan kemiskinan melalui
langkah-langkah kecil namun bertahap mencapai kesejahteraan. Lahirnya BTTM
Tazkia dengan sistem Islamic microfinance menjadi bukti bahwa masyarakat
membutuhkan sistem yang solutif dan tidak membebani kehidupan ekonomi mereka.
Ada korelasi positif antara semangat pembangunan ekonomi masyarakat Desa
Babakan Madang (dakabalarea) dengan konsep islami yang mengedepankan
usaha mandiri, pembinaan masyarakat kecil serta ke-istiqomah-an.
Saran
BTTM
tazkia harus terus mengembangkan dan memajukan usahanya untuk menjangkau dan
melahirkan entrepreneur pedesaan dengan semangat dakabalarea di
Desa Babakan Madang.
Dengan
adanya perhatian serta dukungan pemerintah, maka konsep BTTM ini akan lebih
cepat membenahi masalah kemiskinan.
DAFTAR PUSTAKA
- Basri
Faisal, Munandar haris, 2009, Lanskap Eonomi Indonesia: kajian dan
renungan terhadap masalah-masalah struktual, Transformasi baru, dan
prospek Perekonomian Indonesia, Kencana, Jakarta
- Antonio
Syafii, 2001, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Gema Insani,
Jakarta
- A. Karim Adiwarman, 2001, Ekonomi
Islam: Suatu kajian Kontemporer, Gema Insani, Jakarta
- Gozali Junus, 2001, Etika
Ekonomi Islam: Telaah Teoritis Tentang Pemerataan Pendapatan, Saudara,
Serang.
- Rahman
Afzalur, 1995, Teori dan Praktek Ekonomi Islam, Diterjemahkan Oleh
: Seroyo, M.Nastangin, PT. Dana Bhakti Wakaf, Yogyakarta
- P3EUI, 2008, Ekonomi
Islam, PT. Raja Grafindo Persada, Yogyakarta
- Wawancara
langsung dengan Bapak Haris, S.E.I, Manager Utama BTTM Tazkia
- Sharing,
Inspirator Ekonomi dan Bisnis Syariah, edisi 58tahun V Oktober 2010, Pemberdayaan dari Ruang 3x4 Meter,
hal 12
- Sharing,
Inspirator Ekonomi dan Bisnis Syariah, edisi 58 tahun V Oktober 2010, Aries Mufti: Pengawal Perkembangan
Ekonomi Syariah di Indonesia, hal 16
- http://darlinainamicrofinance.blogspot.com/2009/12/grameen-bank.html
diakses pada 15 September 2012 pukul: 16.25 wib
- http://bmtkube036.wordpress.com/category/berita/
diakses pada 15 september 2012 pukul 16.40 wib
- http://tnp2k.go.id/index.php?option=com_k2&view=itemlist&layout=category&task=category&id=62&Itemid=97
diakses pada 16 September 2012 pukul 09.20 wib
- http://www.binaswadaya.org/index.php?option=com_frontpage&Itemid=1&lang=in_ID
diakses pada 16 september 2012 pukul 10.00 wib