طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ #menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim# اطْلُبُوْا الْعِلْمَ وَلَوْ بِالصِّيْنِ #tuntutlah ilmu walau hingga ke negeri Cina#

Kamis, 20 Februari 2014

GALI IKHTISAR HASIL PEMERIKSAAN SEMESTER BPK

Kesimpulan dari IHPS (Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester) I 2013 yang aku baca di www.bpk.go.id
adalah sebagai berikut:

Pemeriksaan yang dilakukan BPK adalah pemeriksaan atas Laporan Keuangan
pemerintah daerah (Pemda), pemerintah pusat (pempus) maupun  lembaga lain
termasuk BUMN. Pemeriksaan dilakukan dengan tujuan untuk memberikan opini
atas laporan keuangan badan/ lembaga terkait yang diperiksan BPK pada tahun
tertentu. Opini yang diberikan BPK atas sebuah laporan keuangan didasarkan, atas:
1) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan
2) kecukupan pengungkapan (adequate disclosure)
3) kepatuhan terhadap peraturan per Undang-Undangan (perUU)
4) dan efektivitas pengendalian intern (SPI)

HASIL PEMERIKSAAN KEUANGAN OLEH BPK DISAJIKAN DALAM 3 KATEGORI
1. opini
2. SPI
3. kepatuhan terhadap Undang-Undang
Hasil pemeriksaan BPK dituangkan dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) dan dinyatakan dalam sejumlah temuan.Setiap temuan
dapat terdiri atas satu atau lebih permasalahan kelemahan SPI, ketidakpatuhan terhadap ketentuan
perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian negara/daerah, potensi kerugian negara/daerah,
kekurangan penerimaan, penyimpangan administrasi, ketidakhematan, ketidakefisienan, dan
ketidakefektifan.

Sebagaimana yang telah dijelaskan pada bagian sebelumnya secara deskriptif mengenai temuan BPK bahwa
temuan tersebut diungkapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Temuan BPK itu dapat berupa:
1) kelemahan SPI
2) ketidakpatuhan lembaga kepada Undang-Undang yg menyebabkan:
   a) kerugian negara,
   b) potensi kerugian negara,
   c) kekurangan penerimaan,
   d) penyimpangan administrasi,
   e) ketidakhematan,
   f) ketidakefisienan,
   g) ketidakefektifan,
UNTUK PENGERTIAN MASING-MASING 7 UNSUR TURUNAN DI ATAS DAPAT DITELUSURI DI
PDF ihps_i_2013_1380871757 (bisa diunduh melalui www.bpk.go.id dengan link IHPS semester I 2013)

dalam IHPS, setiap temuan yang mencakupi 2 poin utama dan
7 poin turunan di atas disebut sebagai kasus. Namun,
kasus yang dimaksud dalam hal ini tidak selalu berdampak hukum
dan berimplikasi finansial.

PEMERIKSAAN YANG TERKAIT EFEKTIVITAS SPI (Sistem Pengendalian Intern), maka yang menjadi
fokus pemeriksaan adalah cakupan daripada SPI itu sendiri yang meliputi:
1. lingkungan pengendalian
2. penilaian risiko
3. kegiatan pengendalian
4. informasi dan komunikasi
5. pemantauan

SPI dinyatakan efektif jika mampu memberikan keyakinan terkait efektivitas dan
efisiensi dalam pencapaian hal berikut, meliputi:
1. tujuan entitas
2. keandalan pelaporan keuangan
3. keamanan aset negara
4. kepatuhan terhadap peraturan perUU yg berlaku

Pemeriksaan terkait efektivitas SPI yaitu dengan menemukan adanya kelemahan dalam SPI entitas.
Adapun kelamahan SPI mencakupi:
1. kelemahan sistem pengendalian akuntansi dan pelaporan;
   yaitu kelemahan pengendalian dalam pencatatan dan pelaporan keuangan.
2. kelemahan sistem pengendalian pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja;
   yaitu kelemahan terkait pengendalian yg terkait dengan pemungutan dan penyetoran, penerimaan
   negara/daerah/BUMN/BUMD serta program yg diselenggarakan/ kegiatan pada entitas yg diperiksa
3. kelemahan struktur pengendalian intern,
   yaitu kelemahan yang terkait ada atau tidaknya struktur SPI atau efektivitas struktur SPI yg
   ada dalam entitas yang diperiksa.


BERDASARKAN IHPS SEMESTER I TH 2013 KASUS YANG MENYEBABKAN TERJADINYA KERUGIAN NEGARA, IALAH:
1. kekurangan volume pekerjaan/barang
2. kelebihan pembayaran selain kekurangan volume pekerjaan/barang
3. belanja tidak sesuai atau melebihi ketentuan
4. biaya perjalanan dinas ganda atau melebihi standar yang ditetapkan
5. belanja perjalanan dinas fiktif
6. pembayaran honorarium ganda atau melebihi standar yg ditetapkan
7. penggunaan uang/barang untuk kepentingan pribadi
8. belanja atau pengadaan fiktif
9. spesifikasi barang yg diterima tidak sesuai dengan kontrak
10. kerugian lainnya

BERDASRKAN IHPS SEMESTER I TH 2013 KASUS YANG MENYEBABKAN TERJADINYA
POTENSI KERUGIAN NEGARA, IALAH:
1. aset dikuasai pihak lain
2. aset tetap tidak diketahui keberadaannya
3. ketidaksesuaian pekrjaan dengan kontrak tetapi pembayaran pekerjaan
   belum dilakukan sebagian atau seluruhnya
4. piutang/pinjaman atau dana bergulir yg berpotensi tak tertagih
5. rekanan belum melaksanakan kewajiban pemeliharaan barang hasil
   pengadaan yang telah rusak selama masa pemeliharaan
6. pemberian jaminan pelaksanaan dalam pelaksanaan pekerjaan, pemanfaatan
   barang dan pemberian fasilitas tak sesuai ketentuan
7. pembelian aset yang berstatus sangketa
8. potensi kerugian negara
9. penghapusan piutang yg tak sesuai ketentuan

BERDASARKAN IHPS SEMESTER I TH 2013 KASUS YANG MENYEBABKAN TERJADINYA
KEKURANGAN PENERIMAAN KAS NEGARA, IALAH:
1. penerimaan negara/daerah lainnya (selain denda keterlambatan) belum/
   tidak ditetapkan atau dipungut /diterima/disetorke kas negara/daerah
2. denda keterlambatan pekerjaan belum/tidak ditetapkan atau dipungut/
   diterima/disetor ke kas negara/daerah
3. penggunaan langsung penerimaan negara/daerha
4. pengenaan tarif pajak/PNBP lebih rendah dari ketentuan
5. penerimaan negara /daerah diterima oleh instansi yang tidak berhak
6. kekurangan penerimaan lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar